Transkrip Pidato SBY Terkait KPK-Polri
Aktual

Transkrip Pidato SBY Terkait KPK-Polri

RED
Bacaan 2 Menit

Saudara-saudara,
Saya akan mulai dari yang pertama, kapan dan dalam hal apa, Presiden bisa melakukan intervensi dan bisa mengambil alih, sebutlah dalam proses penegakan hukum. Selama ini, saya masuk ke dalam proses penegakan hukum, manakala ada kebuntuan dalam mengatasi perbedaan dalam penegakan hukum. Peran Presiden yang lebih tepat adalah menengahi atau memediasi dan kemudian mencari solusi, agar permasalahan itu bisa diatasi.

Saya pernah menengahi dan mencarikan solusi, ketika ada perselisihan, antara lain, KPK dengan MA, dengan Mahkamah Agung, itu sekitar tahun 2006. BPK dengan Mahkamah Agung tahun 2007, KPK dengan Polri dan Kejaksaan Agung tahun 2009, tetapi Presiden tidak dapat dan tidak boleh intervensi apa yang dilakukan oleh penyidik, penuntut, dan hakim dalam proses penegakan hukum. Merekalah yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang dan bukan Presiden.

Hal yang sama, dalam arti tidak boleh mengintervensi kewenangan para penyidik, penuntut, dan hakim itu juga berlaku bagi para Pimpinan KPK, Kapolri, Jaksa Agung dan juga Ketua Mahkamah Agung, kecuali ada kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang.

Saudara tahu bahwa kewenangan yang diberikan oleh Konstitusi kepada Presiden ada empat. Pertama, memberikan grasi dan rehabilitasi dengan mendengarkan pertimbangan Mahkamah Agung, serta memberikan amnesti dan abolisi dengan mendengarkan pertimbangan DPR.

Keputusan saya kali ini untuk kembali menengahi dan mencari solusi menyangkut perselisihan KPK dan Polri, sebenarnya untuk yang kedua kalinya. Sedangkan saya ingat, keseluruhan perselisihan KPK dengan lembaga negara yang lain yang saya ikut memediasi dan mencarikan solusinya, ini adalah yang ketiga kalinya.

Semuanya ini menunjukan, Saudara-saudara, saya tidak pernah melakukan pembiaran atau enggan melakukan mediasi. Tetapi tentu tidak baik dan juga harus dihindari, Presiden terlalu sering melakukan campur tangan untuk urusan penegakan hukum seperti ini.

Lima tahun yang lalu, saya punya inisiatif untuk memimpin Rapat Koordinasi pemberantasan korupsi di mana KPK juga hadir, banyak yang mengritik saya, itu tidak tepat dan dianggap memasuki wilayah penegakan hukum. Empat tahun yang lalu, satu tahun kemudian, di ruangan ini, saya membuka Rapat Koordinasi antara jajaran Mahkamah Agung, jajaran Kejaksaan Agung dan jajaran Polri, kembali saya dianggap memasuki wilayah hukum yang bukan menjadi otoritas saya. Oleh karena itulah, saya harus benar-benar tepat dan proporsional, manakala harus memasuki wilayah penegakan hukum.

Tags: