Transkrip Pidato SBY Terkait KPK-Polri
Aktual

Transkrip Pidato SBY Terkait KPK-Polri

RED
Bacaan 2 Menit

Sebenarnya, Saudara-saudara, jika menyangkut sinergi dan koordinasi antara Polri dengan KPK dan bahkan Kejaksaan Agung, sudah ada Undang-Undang yang mengatur, baik dalam KUHP maupun KUHAP maupun Undang-Undang tentang KPK, juga sudah ada MoU antara KPK dengan Polri dan juga Kejaksaan Agung.

Jika MoU yang ada sekarang ini kurang memadai dan kurang tegas, silakan diperbaharui, utamanya yang berkaitan dengan kewenangan penyidikan, serta dalam keadaan apa, KPK mengambil alih dan bagaimana caranya pengambilalihan itu. Semuanya tentu harus mengalir dari Undang-Undang tentang KPK yang berlaku sekarang ini.

Saudara-saudara,
Saya ingin langsung masuk pada inti permasalahan, apa yang terjadi di antara KPK dan Polri, serta solusi seperti apa yang mesti kita jalankan. Ada tiga hal. Satu, perbedaan pandangan tentang siapa yang menangani dan memproses kasus dugaan korupsi atas pengadaan simulator SIM. Itu yang pertama.

Yang kedua adalah perbedaan pandangan tentang penugasan personil penyidik yang berasal dari Polri.

Sedangkan yang ketiga, insiden tanggal 5 Oktober 2012, seputar rencana elemen Polri untuk menegakkan hukum atas seorang Perwira Polri yang diduga melakukan pelanggaran hukum di waktu yang lalu, yang saat ini yang bersangkutan bertugas di KPK.

Tiga hal itulah yang ingin saya respons dan kemudian apa solusi atau jalan keluarnya.

Pertama, solusi tentang penanganan dan proses penegakan hukum kasus simulator SIM. Saya ingin jelaskan, segera setelah ada perselisihan antara KPK dan Polri menyangkut penanganan dugaan korupsi pengadaan simulator SIM kepada saya dilaporkan oleh Kapolri, bahwa setelah dilaksanakan pertemuan antara Kapolri dengan Pimpinan KPK disepakati, bahwa Irjen Djoko Susilo ditangani KPK, sedangkan sisanya ditangani Polri. Ternyata sikap dan pernyataan KPK kepada publik tidak seperti yang dilaporkan kepada saya sebelumnya.

Itulah sebabnya pada acara buka puasa bersama di Mabes Polri, tanggal 8 Agustus 2012, ketika saya bertemu, baik Kapolri dan Pimpinan KPK waktu itu, Pak Abraham Samad, saya sampaikan kepada beliau berdua, agar sesuai dengan Undang-Undang dan MoU bisa melakukan kerja sama yang konstruktif agar penangan kasus korupsi pengadaan simulator SIM itu bisa dilaksanakan dengan efektif dan akhirnya tuntas.

Pasca pertemuan itu, saya juga menyampaikan kepada Kapolri, agar dalam pelaksanaan penuntasan penegakan hukum yanag melibatkan, baik KPK maupun Polri, dilaksanakan kerja sama yang sebaik-baiknya, termasuk saling membantu satu sama lain.

Halaman Selanjutnya:
Tags: