Tetap Pailitkan TPI, Crown Capital Ajukan Bukti Baru
Utama

Tetap Pailitkan TPI, Crown Capital Ajukan Bukti Baru

Berbekal delapan bukti baru, Crown Capital ajukan permohonan peninjauan kembali. Putusan kasasi yang memenangkan kasasi TPI dinilai salah dalam menerapkan hukum.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Tito Sulistio selaku penandatangan surat obligasi TPI (ketika itu Direksi TPI) menyatakan hal senada. Yakni, bahwa pembeli pertama obligasi TPI adalah Swiss Bank. Obligasi berbentuk atas unjuk itu diterbitkan pada 24 Desember 1996 dan jatuh tempo pada 24 Desember 2006.

 

Sebelumnya, dalam persidangan kuasa hukum TPI, Marx Adrian menyatakan utang obligasi TPI hanya akal-akalan Mba Tutut. Untuk merekayasa pencatutan uang, kata Marx, dibuat rekayasa pinjaman baru dengan meminta bantuan Peregrine Fixed Income Ltd. Caranya, dengan menerbitkan obligasi sebanyak 53 lembar dengan nilai AS$1 juta per lembar.

 

Peregrine bertindak selaku pembeli obligasi itu. Peregrine kemudian membayar pembelian obligasi itu sebesar AS$53 juta pada 26 Desember 1996. Sehari kemudian, TPI langsung melunasi utang obligasi itu, tepatnya 27 Desember 1996, melalui BNI.

 

Namun, Agus Sjafrudin—juga pendantangan surat obligasi—menyatakan pembayaran TPI ke Peregrine bukan pembayaran utang obligasi. Selama Agus menjabat sebagai direksi pada 1996 hingga 2002, TPI tidak pernah melunasi utang obligasi itu.

 

Berdasarkan alasan tersebut, Ibrahim meminta MA membatalkan putusan kasasi No. 834 K/Pdt.Sus/2009. Sebaliknya, Ibrahim meminta MA menguatkan putusan Pengadilan Niaga No. 52/Pailit/2009/PN.NIAGA.JKT.PST yang memailitkan TPI.

 

Kuasa hukum TPI yang lain Hotman Paris Hutapea menyatakan saat ini pihaknya tengah menyusun kontra memori PK. “Semua bukti saling bertentangan dan terbukti ada rekayasa,” ujar Hotman menanggapi memori PK Crown Capital.

Tags: