Tetap Pailitkan TPI, Crown Capital Ajukan Bukti Baru
Utama

Tetap Pailitkan TPI, Crown Capital Ajukan Bukti Baru

Berbekal delapan bukti baru, Crown Capital ajukan permohonan peninjauan kembali. Putusan kasasi yang memenangkan kasasi TPI dinilai salah dalam menerapkan hukum.

Mon
Bacaan 2 Menit
TPI terus diselimuti perkara pailit. Foto: Sgp
TPI terus diselimuti perkara pailit. Foto: Sgp

Babak baru sengketa pailit terhadap PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dibuka kembali. Crown Capital Global Limited selaku pemohon pailit mengajukan bukti baru agar bisa tetap memailitkan TPI. Bukti itu diajukan dalam permohonan Peninjauan Kembali yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pekan lalu. Bukti baru itu sekaligus ditujukan untuk menampik putusan kasasi yang membebaskan TPI dari jerat pailit.

 

Kuasa hukum Crown Capital, Ibrahim Senen menyatakan putusan kasasi salah dalam menerapkan hukum terkait penerapan pembuktian secara sederhana. Majelis kasasi juga dinilai telah memberikan penilaian terhadap fakta. “Seharusnya majelis hanya mempertimbangkan soal penerapan hukum,” kata Ibrahim saat ditemui di kantornya, Rabu (20/1).

 

Dalam putusan No. 834 K/Pdt.Sus/2009, majelis kasasi menyatakan pembuktian kasus pailit TPI tidak sederhana lantaran eksistensi adanya utang masih dalam konflik. Bahkan tentang sejauhmana keberadaan utang masih diperkarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara No. 376/Pdt.G/2009/PN.JKT.PST. Proses pidana terhadap penguasaan asli surat obligasi juga masih berjalan.

 

Atas dasar itu, majelis kasasi menyatakan perkara pailit TPI sifatnya kompleks dan tidak sederhana. Pembuktian perkara ini cukup rumit dan sulit sehingga memerlukan ketelitian dan pembuktian yang tidak sederhana pula. Seharusnya, majelis kasasi berpendapat, perkara ini diperiksa melalui proses perkara perdata biasa di pengadilan negeri. Bukan pengadilan niaga.

 

Meski demikian, dalam pertimbangan hukum yang hanya tiga halaman itu, majelis kasasi tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan pembuktian sederhana atau sebaliknya. Majelis kasasi menguraikan fakta-fakta berdasar dokumen kasasi. Nah, di sinilah letak permasalahannya.

 

Ibrahim menilai penguraian fakta majelis kasasi saling bertentangan. “Disatu sisi majelis kasasi menyatakan utang obligasi TPI telah dilunasi. Tapi disisi lain majelis menyatakan utang obligasi itu dikonversi menjadi loan yang krediturnya Santoro Corporation,” kata pengacara dari kantor hukum DNC itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags: