Tetap Pailitkan TPI, Crown Capital Ajukan Bukti Baru
Utama

Tetap Pailitkan TPI, Crown Capital Ajukan Bukti Baru

Berbekal delapan bukti baru, Crown Capital ajukan permohonan peninjauan kembali. Putusan kasasi yang memenangkan kasasi TPI dinilai salah dalam menerapkan hukum.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Menurut majelis kasasi, TPI telah melunasi utang pada Corwn Capital senilai AS$53 juta pada 12 Desember 1996 via transfer dari Bank BNI. Hal itu dikuatkan dengan surat keterangan BNI selaku paying agent. Dalam pertimbangan kedua, majelis kasasi menyatakan dalam laporan keuangan TPI tahun 2007 dan 2008 tidak tercantum lagi karena telah dikonversi.

 

Di sisi lain, dalam gugatan TPI terhadap Siti Hardiyanti Rukmana dan Crown Capital, TPI meminta majelis membatalkan subordinates bonds (obligasi subordinasi). Sementara, berbekal subordinates bonds, Crown Capital selaku pemegang obligasi mengajukan permohonan pailit terhadap TPI. Hingga kini, subordinates bonds itu masih ditangan Crown Capital. “Bagaimana mungkin kalau sudah lunas dimintakan pembatalan,” kata Ibrahim.

 

Baru Dilegalisasi

Dari bukti baru terungkap pada 30 Desember 1996, BNI menerbitkan surat yang berisi bahwa 53 lembar surat utang obligasi senilai AS$53 juta akan dilegasliasi. “Bagaimana mungkin utang telah dilunasi pada 27 Desember 1996, sementara BNI baru akan melegalisasi pada 30 Desember,” ujar Ibrahim.

 

Sebelumnya, pada 23 Desember 1996, TPI mengirimkan surat pada BNI terkait permintaan TPI untuk menunjuk BNI sebagai agen fasilitas dan pembayaran sub bonds tersebut.

 

Di saat yang sama, PT Bhakti Investama selaku placement agent (agen penempatan) dan arranger (pengatur) mengirimkan surat pada Swiss Bank Corporation. Isinya meminta Swiss Bank mentransfer dana pembelian obligasi sebesar A$53 juta ke rekening TPI di Chase Manhattan Bank, New York, pada 24 Desember 1996.

 

Sesuai permintaan PT Bhakti Investama, Swiss Bank mentransfer uang pembelian obligasi. Dalam suratnya tertanggal 24 Desember 1996, Swiss Bank meminta PT Bhakti Investama mengirimkan asli surat utang obligasi ke alamat Swiss Bank di Jenewa. Swiss Bank juga mengkonfirmasikan pembayaran itu melalui suratnya ke TPI.

 

Berdasarkan bukti surat itu, Ibrahim berpendapat obligasi subordinasi dibeli dan dibayar oleh Swiss Bank. Bukan oleh Peregrine Fixed Income Ltd seperti dalil kuasa hukum TPI yang juga diakui majelis kasasi. Dari Swiss Bank, surat obligasi TPI beralih ke Benmall Limited lalu ke Fillago Limited dan terakhir ke tangan Crown Capital.

Tags: