Tanggung Jawab Hukum Pengusaha dalam Kasus Pelecehan
Kolom

Tanggung Jawab Hukum Pengusaha dalam Kasus Pelecehan

Terdapat perbedaan implementasi ajaran Vicarious Liability terkait kasus pelecehan antara pengaturan di Amerika Serikat dan di Indonesia.

Bacaan 2 Menit

 

Gunawan Widjaja dan Kartini Muljadi cenderung berpendapat bahwa pengusaha hanya bertanggung jawab atas tindakan pekerja sebatas ada kaitan dengan melaksanakan pekerjaan. Dijelaskan bahwa sesuai konstruksi hukum atas hubungan pengusaha dan pekerja, sepanjang pekerja melaksanakan perintah yang diberikan maka pengusaha yang harus bertanggung jawab. Dengan mengambil analogi Pasal 1807 tentang pemberian kuasa, dijelaskan bahwa setiap tindakan yang dibuat pekerja atas perintah pengusaha akan menjadi perikatan bagi pengusaha, termasuk di dalamnya perbuatan melawan hukum yang terjadi.[8]

 

Adapun Wirjono Prodjodikoro memiliki pandangan yang berbeda. Dengan mengutip LC Hofmann, disampaikan bahwa pembatasan tanggung jawab pengusaha harus diartikan sedemikian rupa, bahwa pengusaha tidak hanya bertanggung jawab jika sifat pekerjaan secara umum yang ternyata menciptakan suatu kemungkinan timbulnya kerugian, tetapi juga apabila pengusaha memberi perintah yang menciptakan atau membesarkan kemungkinan timbulnya kerugian yang sama sekali tidak berhubungan dengan pekerjaan.

 

Ilustrasi dari kondisi pertama adalah seorang tukang solder diperintahkan untuk mengencerkan timah dengan api yang menyala-nyala, lantas mengkibatkan kebakaran rumah. Pengusaha bertanggung jawab atas kerugian akibat kebakaran karena tindakan tukang solder berasal dari perintahnya. Ilustrasi untuk kondisi kedua adalah saat melakukan pekerjaannya tersebut ternyata tukang solder mencuri barang dari pemilik rumah. Pengusaha dianggap bertanggung jawab karena ia tidak memberikan pengawasan secukupnya ataupun mungkin tidak mempertimbangkan latar belakang dan akhlak tukang solder yang dipekerjakannya. Selanjutnya Wirjono menyimpulkan bahwa pembatasan tanggung jawab pengusaha atas perbuatan pekerja hampir atau sama sekali tidak ada. Hal ini konsisten dengan kenyataan bahwa pembatasan dalam Pasal 1367 ayat (5) tidak berlaku untuk hubungan pengusaha – pekerja.[9]

 

Dikaitkan dengan kasus pelecehan yang dilakukan oleh atasan, jika mengikuti alur pikir Wirjono Prodjodikoro, pengusaha akan dianggap bertanggung jawab jika ia gagal menciptakan sistem pencegahan dan pengawasan serta jika dalam rekruitmen telah dilakukan tes atas latar belakang psikologi calon pekerja. Jika kita konstruksikan secara a contrario, jika pengusaha telah melakukan hal-hal tersebut, maka ia harus dianggap lepas dari tanggung jawab. Namun demikian konstruksi yang demikian masih perlu diuji melalui putusan pengadilan agar menjadi yurisprudensi dan norma hukum yang bisa diikuti.

 

Selain Pasal 1367 KUHPerdata, pengusaha juga dapat diminta pertanggungjawaban atas kasus pelecehan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Sebagaimana diketahui, sejak tahun 1919 pasca kasus Lindenbaum vs. Cohen, perbuatan melawan melawan hukum ex Pasal 1365 KUHPerdata diartikan secara luas, yang antara lain mencakup juga perbuatan melanggar ketentuan perundang-undangan dan melanggar hak orang lain.[10]

 

Merujuk pada ketentuan Pasal 86 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehaan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. Sebagai operasionalisasi ketentuan ini dalam kasus pelecehan, khususnya pelecehan di tempat kerja, Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja.

 

Pedoman tersebut mewajibkan bahwa setiap pengusaha untuk secara aktif menerapkan tindakan-tindakan pencegahan untuk meminimalisir terjadinya risiko pelecehan seksual dan untuk mengambil tindakan perbaikan yang efektif dan wajar bila terjadi pelecehan seksual. Untuk itu pengusaha harus menciptakan suatu mekanisme yang meliputi unsur-unsur berikut:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait