Surat Kuasa Rabobank Dipersoalkan
Berita

Surat Kuasa Rabobank Dipersoalkan

Kuasa hukum Gunawan Tjandra menilai surat kuasa Rabobank bukan surat kuasa khusus. Sebaliknya, kuasa hukum Rabobank surat kuasa sudah memenuhi syarat formil.

Mon
Bacaan 2 Menit
Surat kuasanya dipermasalahkan. Foto: dok. Rabobank Indonesia
Surat kuasanya dipermasalahkan. Foto: dok. Rabobank Indonesia

Di akhir persidangan kasus pailit terhadap Gunawan Tjandra, persoalan surat kuasa PT Rabobank International Indonesia terhadap pengacaranya dari DNC Lawfirm masih saja mencuat. Kubu Gunawan Tjandra menilai surat kuasa Rabobank bukan surat kuasa khusus. Sebaliknya, kuasa hukum Rabobank menyatakan format surat kuasa sudah memenuhi syarat. Argumentasi itu disampaikan masing-masing pihak dalam persidangan lanjutan, Selasa (2/2) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dipimpin Herdy Agusten, persidangan mengagendakan penyerahan kesimpulan.  

 

Persoalan surat kuasa dimunculkan oleh kuasa hukum Gunawan, Ferdie Soethiono. Bahkan ketika jawaban diajukan, isu surat kuasa sudah mencuat. Terutama soal kompetensi relatif pengadilan. Masalah timbul lantaran dalam surat kuasa tertulis '...dan/atau  pada pengadilan niaga lainnya di Indonesia yang memiliki yurisdiksi atas Termohon Pailit'.

 

Menurut Ferdie, dalam berkas kesimpulan, domisili termohon pailit jelas dinyatakan berada di Permata Hijau, Jakarta Selatan. Dengan begitu, seharusnya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat disebut secara spesifik. Tak perlu disebut opsi lain. Kata 'dan/atau' itu justru menjadikan surat kuasa kekhilangan sifat kekhususannya. Kalau sudah begitu, surat kuasa menjadi tidak sah sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima.

 

Hal lain adalah soal penyebutan pemberian kewenangan untuk mewakili pemberi kuasa dalam mediasi. Misalnya, memilih mediator, menolak putusan dan perintah mediator, meminta akta perdamaian. Ferdie berpendapat proses mediasi tidak berlaku dalam perkara pailit. Pemberian kuasa soal kewenangan mewakili dalam mediasi adalah proses yang berada di luar proses persidangan.

 

Ferdie juga menilai kuasa hukum Rabobank melakukan tindakan melebihi kapasitas selaku penerima kuasa. Tindakan itu berupa pemohonan pada pengadilan untuk menunjuk dan mengangkat kurator. Sesuai gugatan, kurator yang ditunjuk adalah Suhendra Asido Hutabarat dan Bertua Hutapea. Sementara, permohonan itu tidak ditegaskan dalam surat kuasa. 

 

Kuasa hukum Rabobank, Ibrahim Senen menampik tudingan itu. Dalam kesimpulan, Ibrahim menguraikan surat kuasa secara tegas dan jelas menyebut Pengadilan Niaga sebagai pilihan yurisdiksi. Tidak ada ketentuan hukum yang melarang penambahan klausula dan/atau pengadilan niaga lain di Indonesia. Hal itu tidak menciderai syarat formil surat kuasa.

Tags:

Berita Terkait