Sementara, kuasa hukum Gunawan berpendapat permohonan pailit itu bersifat prematur. Pelepasan hak istimewa selaku penjamin utang PT Pratama Jaringan Nusantara, tidak serta merta membuat Rabobank bisa langsung mempailitkan adik dari Joko S Tjandra—terpidana kasus cessie Bank Bali—itu.
Terlepas dari perdebatan para pihak itu, majelis hakim akan menjatuhkan putusan pada Senin (8/2) pekan depan.