Surat Kuasa Rabobank Dipersoalkan
Berita

Surat Kuasa Rabobank Dipersoalkan

Kuasa hukum Gunawan Tjandra menilai surat kuasa Rabobank bukan surat kuasa khusus. Sebaliknya, kuasa hukum Rabobank surat kuasa sudah memenuhi syarat formil.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Dalam tatanan bahasa Indonesia, kata Ibrahim, kata dan/atau menunjukan sifat alternatif atau kumulatif. Berdasarkan sifat alternatif itu, maka jelas kompetensi yang dipilih adalah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Terkait dengan tindakan lain yang dikuasakan, Ibrahim berpendapat hal itu tidak menghilangkan sifat kekhususan surat kuasa. Karena pemberian kuasa untuk mediasi bukanlah inti dari tindakan yang dikuasakan yakni permohonan pailit. Itu hanyalah bersifat tambahan sementara yang dapat dilakukan jika diperlukan.

 

Soal penunjukan kurator, Ibrahim berpendapat kuasa hukum berhak menentukan siapa kurator yang dipilih. UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) memberikan hak itu pada pemohon pailit, sedangkan dalam surat kuasa pemohon tersebut diberikan hak untuk melakukan segala hal yang diperlukan sesuai ketentuan undang-undang.

 

Bukti SID

Selain soal surat kuasa, para pihak juga memperdebatkan soal bukti Sistem Informasi Debitur (SID) yang diajukan kedua belah pihak. Ferdie berpendapat SID versi Rabobank tidak membuktikan bahwa Gunawan Tjandra memiliki kreditur lain. Sebab dokumen itu tidak mendapat ‘legalisasi’ dari Bank Indonesia.

 

Menurut Ferdie, bukti SID versi Gunawan Tjandra menunjukan status termohon pailit tidak memiliki kewajiban apapun pada bank HSBC sejak Januari 2007, Bank Central Asia (BCA), dan Bank Mega.

 

Sebaliknya, menurut Ibrahim, SID versi Rabobank menunjukan Gunawan berutang pada BCA yang jatuh tempo pada 31 Januari 2013. Utang pada Bank Mega jatuh tempo pada 10 Oktober 2013.

 

Kasus ini berawal pada enam tahun lalu, ketika PT Pratama Jaringan Nusantara menandatangani perjanjian kredit (Sub Loan Agreement) bersama Rabobank. Perjanjian yang diteken pertengahan Desember 2004 itu menentukan Rabobank memberikan fasilitas kredit sebesar Rp310 miliar pada PT Pratama. Gunawan Tjandra berperan sebagai penjamin.

 

Belakangan, Rabobank menilai PT Pratama tak memenuhi kewajiban untuk membayar kredit. Gunawan selaku penjamin dianggap bertanggung jawab untuk melunasi kredit PT Pratama hingga diajukan pailit. Sesuai permohonan pailit, utang yang belum dibayar senilai Rp439,099 miliar.

Tags:

Berita Terkait