Permohonan Pailit Rabobank Dinilai Prematur
Berita

Permohonan Pailit Rabobank Dinilai Prematur

Pelepasan hak istimewa selaku penjamin utang PT Pratama Jaringan Nusantara, tidak serta merta membuat Rabobank bisa langsung mempailitkan Gunawan Tjandra.

Mon
Bacaan 2 Menit
Permohonan pailitnya terhadap Gunawan Tjandra dinilai prematur <br>. Foto: dok Rabobank
Permohonan pailitnya terhadap Gunawan Tjandra dinilai prematur <br>. Foto: dok Rabobank

Permohonan pailit PT Bank Rabobank International Indonesia terhadap Gunawan Tjandra dinilai prematur. Pelepasan hak istimewa selaku penjamin utang PT Pratama Jaringan Nusantara, tidak serta merta membuat Rabobank bisa langsung mempailitkan adik dari Joko S Tjandra-terpidana kasus cessie Bank Bali--itu. Hal itu disampaikan kuasa hukum Gunawan, Ferdie Soethiono ketika menyampaikan jawaban di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (13/1).

 

Pelepasan hak istimewa sebagaimana diatur Pasal 1831 KUHPerdata, kata Ferdie, bukan soal penagihan. Tapi, soal hak menyita dan melelang lebih dulu aset dari debitur prinsipal lebih dulu. Jika aset yang dilelang kurang, penjamin baru turun tangan untuk melunasi utang. “Pasal itu dipelintir,” ujar Ferdie.

 

Gunawan, imbuh Ferdie, bukan debitur Rabobank. Utang yang ditagih Rabobank merupakan utang PT Pratama secara langsung. Belum beralih pada penjamin. Pasalnya, Rabobank belum melakukan upaya hukum untuk menagih kewajiban perusahaan peralatan telekomunikasi itu sebesar Rp439,099 miliar secara langsung.

 

Perubahan status Gunawan menjadi debitur baru terjadi setelah Rabobank dapat membuktikan PT Pratama selaku debitur lalai. Dengan catatan, Rabobank telah melayangkan somasi pada PT Pratama. Jika itu belum dilakukan, Rabobank belum bisa menagih utang PT Pratama pada Gunawan.  

 

Faktanya, Rabobank belum mengirimkan surat tagihan atau teguran pada PT Pratama sendiri. Rabobank memang melayangkan somasi pada PT Pratama. Hanya, peringatan itu dilayangkan atas pelanggaran terhadap perjanjian amandemen pertama. Dalam gugatan tercatat, Rabobank mensomasi PT Pratama empat kali. Terakhir, pada 10 Februari 2006.

 

Sementara, pada 10 Agustus 2007, para pihak sepakat mengamandemen perjanjian. Perubahan itu intinya berupa penjadwalan ulang utang PT Pratama. “Somasi yang dikirimkan Rabobank gugur dengan sendirinya karena objek somasi sudah hilang,” kata Ferdie.

Tags: