Sosiolegal: Framework untuk Karier Hukum Masa Depan?
Kolom

Sosiolegal: Framework untuk Karier Hukum Masa Depan?

Seorang praktisi sosiolegal akan memiliki pemahaman mendalam terhadap isu hukum sebagai jangkar (anchor) dalam dunia profesionalnya.

Bacaan 6 Menit

Pada aktivitas yang terakhir ini, kecakapan sosiolegal bahkan menjadi semakin bermanfaat. Selain secara kuantitatif, riset pasar dan user behavior umumnya dijalankan lewat metode-metode dasar studi sosial, seperti in-depth interview, focus group discussion, dan etnografi.

Dalam kajian akademik di Indonesia sendiri, metode-metode tersebut telah banyak diterapkan, bahkan pada topik-topik yang menyasar profesi hukum, seperti advokat dan jaksa. Bagi seorang PM dan Product Marketing, objektifnya hanya perlu digeser untuk tujuan bisnis tertentu.

Dalam riset user behavior dan pengembangan fitur, pemahaman dasar atas ekonomi perilaku juga sangat bermanfaat. Salah satu contohnya, dalam kajian ekonomi perilaku dikenal adanya bias-bias dalam pengambilan keputusan manusia. Bias ini sejatinya dapat mendorong seorang calon user untuk setidaknya mencoba menggunakan produk yang kita tawarkan.

PM dan Product Marketing bertugas untuk menyalurkan bias tersebut ke dalam fitur yang mereka garap. Profesi seperti PM dan Product Marketing inilah yang dapat menjadi pilihan alternatif bagi para lulusan hukum di masa depan.

Syaratnya, mereka perlu membekali diri dengan kemauan untuk melihat hukum dari perspektif yang interdisiplin. Hal ini bisa didapatkan dengan mempelajari dan menerapkan pendekatan sosiolegal dalam penelitian hukum sedini mungkin. Adapun mengenai tanggung jawab harian seorang PM dan Product Marketing dapat dipelajari lewat kursus-kursus online yang kini semakin mudah diakses.

Jika menjadi lawyer, jaksa, atau hakim dinilai bukan menjadi passion dan panggilan jiwa seorang lulusan hukum, memilih karier di industri legal-tech dapat menjadi alternatif yang menjanjikan.

*)Arasy Pradana adalah Engagement & Growth Manager Hukumonline. Di waktu luang, ia melakukan penelitian terhadap isu-isu good governance dan kebijakan teknologi (tech-policy).

Catatan Redaksi:

Artikel ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait