Sosiolegal: Framework untuk Karier Hukum Masa Depan?
Kolom

Sosiolegal: Framework untuk Karier Hukum Masa Depan?

Seorang praktisi sosiolegal akan memiliki pemahaman mendalam terhadap isu hukum sebagai jangkar (anchor) dalam dunia profesionalnya.

Bacaan 6 Menit

Studi sosiolegal berfokus pada bagaimana teks hukum dikaji dari perspektif keadilan masyarakat, serta bagaimana hukum direspons dan bekerja dalam masyarakat. Sosiolegal menjadi pencampuran atau “hibrida” antara kajian hukum murni dan cara pandang dari kajian kemasyarakatan lainnya atas hukum. Dalam hal ini, hukum didudukkan sebagai sebuah fenomena sosial.

Kerap kali, studi sosiolegal dibenturkan dengan pendekatan hukum yang bersifat normatif dan semata berkutat pada peraturan-peraturan atau produk hukum tertulis lainnya. Padahal, menurut Fachrizal Afandi, Ketua Asosiasi Studi Sosio Legal Indonesia (ASSLESI), kedua kategori pendekatan riset hukum tersebut dapat saling melengkapi.

Studi hukum doktrinal dapat digunakan untuk melihat hubungan dan keselarasan suatu peraturan dengan peraturan yang lain. Sedangkan untuk melihat implementasi peraturan tersebut di masyarakat, serta bagaimana peraturan tersebut dimaknai, pendekatan sosiolegal dapat diterapkan.

Dalam artikel Hukumonline yang saya rujuk di atas, pakar hukum lainnya, Herlambang P. Wiratraman menegaskan bahwa penelitian sosiolegal sejatinya juga melakukan analisis doktrinal terhadap suatu isu hukum. Namun analisis tersebut bergerak lebih jauh, dengan pinjaman pisau analisis dari cabang ilmu lain. Di sanalah bagaimana kredit ‘sosio’ dalam istilah sosiolegal menjadi relevan.

Karena tuntutan yang besar untuk melihat hukum sebagai bagian dari denyut kehidupan masyarakat itulah, penstudi sosiolegal perlu membekali dirinya dengan modal teoretis dan konseptual dari cabang ilmu lain. Hal ini dapat meningkatkan kepekaannya dalam melihat suatu isu hukum, dan lebih jauh, menjadikan kajian hukum lebih kaya dan dinamis.

Karier Hukum Kekinian: Tuntutan Menjadi T-Shaped

Sampai sejauh itu, sosiolegal barangkali tampak sekadar relevan di ruang-ruang akademik. Kegunaannya seakan terbatas sebagai sebuah pendekatan dalam menguraikan sebuah permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat, lewat kajian dan penelitian ilmiah.

Terkesan tidak praktis dalam kehidupan seorang sarjana hukum, terutama setelah dirinya terjun ke dunia profesional. Namun perubahan lanskap profesi hukum akibat dorongan teknologi sejatinya membuka peluang untuk membumikan dan memberikan dimensi praktikal bagi pendekatan sosiolegal.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait