Siapa Advokat Penyuap Hakim PN Tangerang? Ini Penjelasan Kolega
Berita

Siapa Advokat Penyuap Hakim PN Tangerang? Ini Penjelasan Kolega

Kolega Agus dan Saipudin menyebut kedua advokat ini merupakan anggota KAI pimpinan Tjoetjoe. Namun saat dikonfirmasi Tjoetjoe membantahnya.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Dari keempat nama tersebut, Ketua PN Tangerang justru mangkir dari jadwal pemanggilan.  “Belum dapat dikonfirmasi alasan ketidakhadiran saksi,” terang Febri di Gedung KPK, Selasa (20/3/2018).

 

Sedangkan mengenai materi pemeriksaan, Febri menyebut pihaknya ingin mendalami pengetahuan saksi dan juga apa saja perbuatan yang dilakukan hakim dalam putusan perkara yang ditanganinya. Misalnya, tentang bagaimana persidangan berjalan, kenapa ada penundaan putusan. Bahkan penundaan putusan hingga berkali-kali yang dilakukan oleh majelis hakim.

 

Salah satu saksi yang dipanggil yaitu Winarno diketahui merupakan pihak penggugat dalam perkara perdata tersebut. Menurut Febri, ada dugaan Winarno mengetahui bagaimana proses peristiwa persidangan yang berlangsung di PN Tangerang ketika itu. Apalagi penyidik mendapat informasi jika draft putusan diduga telah diserahkan sebelumnya oleh panitera pengganti kepada pihak tergugat.

 

“Apa ada pihak yang berkomunikasi selain persidangan, apakah ada pihak yang mendekati. Karena kita dapat informasi diduga panitera ini sudah menyampaikan draft putusan pada pihak tergugat. Kita ingin melihat faktanya lebih lanjut,” terangnya.

 

Sayangnya, Febri belum bisa memberi penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan ini, termasuk apakah Yusuf Supendi Hasyim, salah satu advokat yang diperiksa dalam perkara ini merupakan salah satu pihak yang juga terkait dengan perkara perdata itu. “Kita belum dapat informasinya,” imbuh Febri.

Tags:

Berita Terkait