Siapa Advokat Penyuap Hakim PN Tangerang? Ini Penjelasan Kolega
Berita

Siapa Advokat Penyuap Hakim PN Tangerang? Ini Penjelasan Kolega

Kolega Agus dan Saipudin menyebut kedua advokat ini merupakan anggota KAI pimpinan Tjoetjoe. Namun saat dikonfirmasi Tjoetjoe membantahnya.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Anggota KAI Tjootjoe?

Selain nama Saipudin, dalam beberapa putusan diatas juga disebut nama advokat Joko Nurwanto dari kantor hukum Jokusa & Ascociates. Kepada Hukumonline, Joko sendiri mengakui ia memang salah satu bagian dari kantor hukum tersebut. “Kita gabungan, saya, Kusmayadi dan Saipudin sudah lama, tapi penanganan kita masing-masing. Kan namanya lawyer itu kita kumpul, jadi, tapi kan case-nya beda-beda, “ terang Joko saat dihubungi melalui telepon selularnya.

 

Menurut Joko, ia sudah mengenal Saipudin cukup lama yaitu sekitar 6 tahun. Sedangkan untuk Agus baru bergabung di kantor hukum tersebut sekitar 1 tahun. Terkait kasus ini ia sendiri merasa yakin inisiator suap bukan berasal dari Saipudin, sebab selain telah mengenal yang bersangkutan cukup lama, ia juga mengaku cukup mengetahui rekam jejak koleganya tersebut.  

 

Saat ditanya apakah ia mengetahui perihal penyerahan uang tersebut, Joko menampiknya. “Saya gak tau, bisa dicek track record saya. 2008-2007 saya sudah di Indonesia timur, kita kan tau sendiri penegak hukum tidak adalah begitu-begitu,” pungkasnya.

 

Hukumonline telah mencoba mengkonfirmasi dimana organisasi tempat Agus dan Saipudin bernanung. Namun dari tiga Peradi baik pimpinan Fauzi Hasibuan, Luhut Pangaribuan maupun Juniver Girsang mengaku tidak ada nama kedua advokat itu di organisasi tersebut. “Bukan anggota Peradi kita,” ujar Luhut Pangaribuan. Hal yang sama dinyatakan Peradi pimpinan Fauzi dan Juniver.

 

Ketika ditanya mengenai hal ini, Joko Nurwanto mengamininya. “Enggak ada dia (di Peradi), dia di KAI, Pak Tjoetjoe,” kata Joko. Namun ketika dikonfirmasi hukumonline Tjoetjoe S. Hernanto membantah hal tersebut. “Confirmed yang tertangkap KPK bukan anggota KAI,” akunya.  

 

Namun, jika memang kemudian diketahui kedua advokat itu merupakan anggotanya maka ia tak segan akan memberi sanksi tegas. “Bila benar mereka adalah anggota KAI, maka saya pastikan mereka akan diberhentikan dengan tidak hormat,” terangnya. Baca Juga: Selenggarakan Diklat Advokasi, Korpri Gandeng KAI

 

Ketua PN Tangerang mangkir

Terpisah, KPK memanggil sejumlah nama terkait dengan dugaan kasus suap di PN Tangerang yaitu Ketua PN Tangerang Muhammad Damis, seorang hakim Yuferry F. Rangka, advokat Yusuf Supendi Hasyim, serta pihak swasta bernama Winarno. Mereka diperiksa sebagai saksi atas tersangka hakim Wahyu Widya Nurfitri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait