Siapa Advokat Penyuap Hakim PN Tangerang? Ini Penjelasan Kolega
Berita

Siapa Advokat Penyuap Hakim PN Tangerang? Ini Penjelasan Kolega

Kolega Agus dan Saipudin menyebut kedua advokat ini merupakan anggota KAI pimpinan Tjoetjoe. Namun saat dikonfirmasi Tjoetjoe membantahnya.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Salah satu advokat, HM Saipudin yang diduga telah menyuap Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti PN Tangerang Tuti Atika usai diperiksa KPK. Foto: RES
Salah satu advokat, HM Saipudin yang diduga telah menyuap Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti PN Tangerang Tuti Atika usai diperiksa KPK. Foto: RES

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah aparatur pengadilan terkait kasus perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang beberapa waktu lalu kembali mencoreng dunia peradilan di Indonesia. Hal ini terlihat dari terpenuhinya para pihak yang terlibat mulai dari advokat, panitera, hingga hakim.

 

Dalam konferensi pers penetapan tersangka, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan panitera yang terlibat berinisial TA dan hakim berinisial WWN yang kemudian diketahui bernama Tuti Amalia yang menjabat panitera pengganti dan Wahyu Widya Nurfitri sebagai hakim yang bertugas di PN Tangerang. Sedangkan untuk advokat berinisial AGS dan HMS yang belakangan diketahui bernama Agus Wiratno serta HM Saipudin.

 

Penangkapan mereka diketahui berkaitan dengan kasus perdata yang sedang diadili di PN Tangerang. Informasi yang diperoleh Hukumonline, kasus ini merupakan sengketa tanah antara Winarno sebagai pihak penggugat dengan Hj. Momoh bin Yuma dkk sebagai pihak tergugat. Penggugat sebelumnya merupakan pegawai dari suami Hj. Momoh yang diketahui telah meninggal dunia.

 

Suami dari Hj. Momoh ini disebut mempunyai hutang kepada penggugat, namun entah bagaimana surat tanah milik almarhum suami Hj. Momoh diklaim sebagai milik Winarno. Kemudian Winarno ini mengajukan gugatan ke Pengadilan dengan tujuan pinjaman yang telah diberikan sebelumnya kepada Hj. Momoh diganti dengan sertifikat tanah.

 

Tergugat, atau Hj. Momoh maupun kuasa hukumnya dari kantor hukum Jokusa & Ascociates sebenarnya merasa yakin pihaknya akan memenangkan gugatan. Namun entah mengapa mereka masih saja mau memberi suap kepada hakim Widya melalui panitera pengganti Tuti. Kuat dugaan oknum pengadilan ini memang aktif meminta suap agar perkara ini dimenangkan, meskipun informasi yang diperoleh menyebut draft putusan itu sendiri sebenarnya sudah ada.

 

Komisioner KPK Basaria Panjaitan menyebut adanya beberapa kali penundaan putusan yang disebabkan belum terpenuhinya perjanjian imbalan sebesar Rp30 juta. Sidang pembacaan putusan seharusnya dilakukan pada 27 Februari 2018, tetapi ditunda hingga 8 Maret 2018 dengan alasan panitera pengganti sedang umrah. Tuti kemudian memberi informasi kepada Agus kalau gugatan yang dilayangkan kliennya akan ditolak.

 

"Lalu AGS mengupayakan gugatan dimenangkan. Sehingga pada 7 Maret AGS atas persetujuan HMS bertemu TA di PN Tangerang mengantarkan uang Rp7,5 juta untuk diserahkan ke TA dan WWN sebagai ucapan terima kasih. Namun uang kurang, lalu disepakati Rp30 juta, kekurangan akan diberikan," jelas Basaria. Baca Juga: Tunda Putusan, Modus Hakim PN Tangerang Terima Suap dari Advokat

 

Namun hingga waktu yang ditentukan Agus belum menyerahkan uang dan akhirnya sidang putusan kembali ditunda hingga 13 Maret 2018. Alasan yang digunakan salah satu anggota majelis sedang berada di luar kota. Agus pun memenuhi janjinya sehari sebelum sidang putusan yaitu pada 12 Maret 2018 sekitar pukul 16.15 WIB dengan membawa sisa uang sebesar Rp22,5 juta dengan menggunakan amplop berwarna putih.

 

Dari penelusuran Hukumonline, Winarno sebenarnya telah mengajukan gugatan pada kasus yang sama dengan nomor 282/Pdt.G/2016/PN.Tng dengan amar putusan dicabut. Sidang ini diputus 22 Maret 2017 dengan hakim ketua I Ketut Sudira. Sedangkan perkara yang berujung OTT ini mempunyai nomor berbeda yaitu 426/Pdt.G/2017/PN Tng.

 

Advokat sengketa tanah

Lalu siapa sebenarnya kedua advokat itu? Informasi yang diperoleh Hukumonline keduanya merupakan advokat dari Kantor Hukum Jokusa & Ascociates yang beralamat di Jalan Panjang Arteri Raya Pos Pengumben Nomor 68, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

 

Hal ini dapat dilihat dari beberapa putusan yang dimuat di situs Mahkamah Agung dengan No.184/PDT/2016/PT.DKI dengan para pihak Rosidah binti Tidi yang memberi kuasa kepada Joko Nurwanto dan HM. Saipudin dari kantor hukum Jokusa & Ascociates melawan PT Copylas Indonesia, Pemerintah RI Cq Kepala Agraria Tata Ruang Pertanahan Nasional Cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Madya Jakarta Barat, Gubernur DKI Jakarta Cq Walikota Jakarta Barat.

 

Kasus ini berkaitan dengan sengketa tanah seluas ±13.130 m2, (Tiga belas ribu seratus tiga puluh meter persegi) yang tercatat dalam girik C.576 Persil 22a yang terletak di Jakarta Barat dikenal sebagai jalan Raya Joglo Rt.006 Rw. 001 Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Amar dari putusan ini yaitu menguatkan putusan PN Jakarta Barat dengan Nomor 457/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Brt. Putusan tingkat pertama ini menolak gugatan penggugat.

 

Kemudian putusan PN Jakarta Barat dengan Nomor 633/Pdt.G/2013/PN.JKT.BAR, dengan para pihak Herman R selaku penggugat yang memberikan kuasa kepada H.M. Saipudin, Joko Nurwanto, dan Kusmayadi, para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “JOKUSA & Associates. Yang sedikit berbeda, kantor hukum ini masih beralamat di Jln. Tubagus Angke, Ruko Permata Kota, Blok G No.1, LOT Lantai 3, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Oktober 2013.

 

Sebagai tergugat yaitu Petri Tanni, Suhaudian Tanong dan PT Sunrise Garden. Kasus ini sendiri berkaitan dengan sengketa rumah 2 ½ lantai seluas 210 M2 (dua ratus sepuluh meter persegi), dahulunya 70 M2, yang berdiri diatas Tanah Negara bekas Hak Guna Bangunan Nomor: 385/Kedoya, seluas 105 M2, yang terletak di Jl. Surya Permata Blok III H No.15, Rt.015/Rw.01, Komplek Surya Gardenia dahulu Sunrise Garden, Kel. Kedoya Selatan, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Amar putusan ini sendiri gugur, karena pihak penggugat tidak hadir di persidangan dan tidak mengirimkan perwakilannya meskipun telah dipanggil secara patut.

 

Anggota KAI Tjootjoe?

Selain nama Saipudin, dalam beberapa putusan diatas juga disebut nama advokat Joko Nurwanto dari kantor hukum Jokusa & Ascociates. Kepada Hukumonline, Joko sendiri mengakui ia memang salah satu bagian dari kantor hukum tersebut. “Kita gabungan, saya, Kusmayadi dan Saipudin sudah lama, tapi penanganan kita masing-masing. Kan namanya lawyer itu kita kumpul, jadi, tapi kan case-nya beda-beda, “ terang Joko saat dihubungi melalui telepon selularnya.

 

Menurut Joko, ia sudah mengenal Saipudin cukup lama yaitu sekitar 6 tahun. Sedangkan untuk Agus baru bergabung di kantor hukum tersebut sekitar 1 tahun. Terkait kasus ini ia sendiri merasa yakin inisiator suap bukan berasal dari Saipudin, sebab selain telah mengenal yang bersangkutan cukup lama, ia juga mengaku cukup mengetahui rekam jejak koleganya tersebut.  

 

Saat ditanya apakah ia mengetahui perihal penyerahan uang tersebut, Joko menampiknya. “Saya gak tau, bisa dicek track record saya. 2008-2007 saya sudah di Indonesia timur, kita kan tau sendiri penegak hukum tidak adalah begitu-begitu,” pungkasnya.

 

Hukumonline telah mencoba mengkonfirmasi dimana organisasi tempat Agus dan Saipudin bernanung. Namun dari tiga Peradi baik pimpinan Fauzi Hasibuan, Luhut Pangaribuan maupun Juniver Girsang mengaku tidak ada nama kedua advokat itu di organisasi tersebut. “Bukan anggota Peradi kita,” ujar Luhut Pangaribuan. Hal yang sama dinyatakan Peradi pimpinan Fauzi dan Juniver.

 

Ketika ditanya mengenai hal ini, Joko Nurwanto mengamininya. “Enggak ada dia (di Peradi), dia di KAI, Pak Tjoetjoe,” kata Joko. Namun ketika dikonfirmasi hukumonline Tjoetjoe S. Hernanto membantah hal tersebut. “Confirmed yang tertangkap KPK bukan anggota KAI,” akunya.  

 

Namun, jika memang kemudian diketahui kedua advokat itu merupakan anggotanya maka ia tak segan akan memberi sanksi tegas. “Bila benar mereka adalah anggota KAI, maka saya pastikan mereka akan diberhentikan dengan tidak hormat,” terangnya. Baca Juga: Selenggarakan Diklat Advokasi, Korpri Gandeng KAI

 

Ketua PN Tangerang mangkir

Terpisah, KPK memanggil sejumlah nama terkait dengan dugaan kasus suap di PN Tangerang yaitu Ketua PN Tangerang Muhammad Damis, seorang hakim Yuferry F. Rangka, advokat Yusuf Supendi Hasyim, serta pihak swasta bernama Winarno. Mereka diperiksa sebagai saksi atas tersangka hakim Wahyu Widya Nurfitri.

 

Dari keempat nama tersebut, Ketua PN Tangerang justru mangkir dari jadwal pemanggilan.  “Belum dapat dikonfirmasi alasan ketidakhadiran saksi,” terang Febri di Gedung KPK, Selasa (20/3/2018).

 

Sedangkan mengenai materi pemeriksaan, Febri menyebut pihaknya ingin mendalami pengetahuan saksi dan juga apa saja perbuatan yang dilakukan hakim dalam putusan perkara yang ditanganinya. Misalnya, tentang bagaimana persidangan berjalan, kenapa ada penundaan putusan. Bahkan penundaan putusan hingga berkali-kali yang dilakukan oleh majelis hakim.

 

Salah satu saksi yang dipanggil yaitu Winarno diketahui merupakan pihak penggugat dalam perkara perdata tersebut. Menurut Febri, ada dugaan Winarno mengetahui bagaimana proses peristiwa persidangan yang berlangsung di PN Tangerang ketika itu. Apalagi penyidik mendapat informasi jika draft putusan diduga telah diserahkan sebelumnya oleh panitera pengganti kepada pihak tergugat.

 

“Apa ada pihak yang berkomunikasi selain persidangan, apakah ada pihak yang mendekati. Karena kita dapat informasi diduga panitera ini sudah menyampaikan draft putusan pada pihak tergugat. Kita ingin melihat faktanya lebih lanjut,” terangnya.

 

Sayangnya, Febri belum bisa memberi penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan ini, termasuk apakah Yusuf Supendi Hasyim, salah satu advokat yang diperiksa dalam perkara ini merupakan salah satu pihak yang juga terkait dengan perkara perdata itu. “Kita belum dapat informasinya,” imbuh Febri.

Tags:

Berita Terkait