Siapa Advokat Penyuap Hakim PN Tangerang? Ini Penjelasan Kolega
Berita

Siapa Advokat Penyuap Hakim PN Tangerang? Ini Penjelasan Kolega

Kolega Agus dan Saipudin menyebut kedua advokat ini merupakan anggota KAI pimpinan Tjoetjoe. Namun saat dikonfirmasi Tjoetjoe membantahnya.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Namun hingga waktu yang ditentukan Agus belum menyerahkan uang dan akhirnya sidang putusan kembali ditunda hingga 13 Maret 2018. Alasan yang digunakan salah satu anggota majelis sedang berada di luar kota. Agus pun memenuhi janjinya sehari sebelum sidang putusan yaitu pada 12 Maret 2018 sekitar pukul 16.15 WIB dengan membawa sisa uang sebesar Rp22,5 juta dengan menggunakan amplop berwarna putih.

 

Dari penelusuran Hukumonline, Winarno sebenarnya telah mengajukan gugatan pada kasus yang sama dengan nomor 282/Pdt.G/2016/PN.Tng dengan amar putusan dicabut. Sidang ini diputus 22 Maret 2017 dengan hakim ketua I Ketut Sudira. Sedangkan perkara yang berujung OTT ini mempunyai nomor berbeda yaitu 426/Pdt.G/2017/PN Tng.

 

Advokat sengketa tanah

Lalu siapa sebenarnya kedua advokat itu? Informasi yang diperoleh Hukumonline keduanya merupakan advokat dari Kantor Hukum Jokusa & Ascociates yang beralamat di Jalan Panjang Arteri Raya Pos Pengumben Nomor 68, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

 

Hal ini dapat dilihat dari beberapa putusan yang dimuat di situs Mahkamah Agung dengan No.184/PDT/2016/PT.DKI dengan para pihak Rosidah binti Tidi yang memberi kuasa kepada Joko Nurwanto dan HM. Saipudin dari kantor hukum Jokusa & Ascociates melawan PT Copylas Indonesia, Pemerintah RI Cq Kepala Agraria Tata Ruang Pertanahan Nasional Cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Madya Jakarta Barat, Gubernur DKI Jakarta Cq Walikota Jakarta Barat.

 

Kasus ini berkaitan dengan sengketa tanah seluas ±13.130 m2, (Tiga belas ribu seratus tiga puluh meter persegi) yang tercatat dalam girik C.576 Persil 22a yang terletak di Jakarta Barat dikenal sebagai jalan Raya Joglo Rt.006 Rw. 001 Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Amar dari putusan ini yaitu menguatkan putusan PN Jakarta Barat dengan Nomor 457/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Brt. Putusan tingkat pertama ini menolak gugatan penggugat.

 

Kemudian putusan PN Jakarta Barat dengan Nomor 633/Pdt.G/2013/PN.JKT.BAR, dengan para pihak Herman R selaku penggugat yang memberikan kuasa kepada H.M. Saipudin, Joko Nurwanto, dan Kusmayadi, para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “JOKUSA & Associates. Yang sedikit berbeda, kantor hukum ini masih beralamat di Jln. Tubagus Angke, Ruko Permata Kota, Blok G No.1, LOT Lantai 3, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Oktober 2013.

 

Sebagai tergugat yaitu Petri Tanni, Suhaudian Tanong dan PT Sunrise Garden. Kasus ini sendiri berkaitan dengan sengketa rumah 2 ½ lantai seluas 210 M2 (dua ratus sepuluh meter persegi), dahulunya 70 M2, yang berdiri diatas Tanah Negara bekas Hak Guna Bangunan Nomor: 385/Kedoya, seluas 105 M2, yang terletak di Jl. Surya Permata Blok III H No.15, Rt.015/Rw.01, Komplek Surya Gardenia dahulu Sunrise Garden, Kel. Kedoya Selatan, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Amar putusan ini sendiri gugur, karena pihak penggugat tidak hadir di persidangan dan tidak mengirimkan perwakilannya meskipun telah dipanggil secara patut.

Tags:

Berita Terkait