​​​​​​​Sepakat dan Permasalahannya: Lahirnya Perjanjian
Catatan Hukum J. Satrio

​​​​​​​Sepakat dan Permasalahannya: Lahirnya Perjanjian

​​​​​​​Pihak yang sepakatnya mengandung cacat, dengan tidak memanfaatkan Pasal 1454 B.W. untuk keuntungannya, maka ia dianggap menyetujui perjanjian itu.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Dasarnya, pembuat undang-undang berangkat dari pikiran, kalau ketentuan undang-undang yang bersifat menambah (yang bersifat aanvullend) boleh disimpangi oleh para pihak -- dengan membuat sepakat yang menyimpang dari ketentuan itu -- atau boleh disepakati oleh para pihak untuk menyingkirkan kebiasaan yang berlaku di tempat di mana perjanjian itu dilaksanakan atau boleh mengatur semua segi dengan teliti, tetapi ternyata tidak dilakukan oleh para pihak, maka pembuat undang-undang boleh berangkat dari anggapan, bahwa para pihak dalam perjanjian menyepakati bunyi Ps. 1339 B.W. sebagaimana adanya.

 

Jadi dasarnya adalah persangkaan, yang bisa tidak sama dengan kenyataan yang ada.            

 

(J. Satrio)

Tags:

Berita Terkait