Sejumlah Isu Penting dalam Perubahan KUHAP
Terbaru

Sejumlah Isu Penting dalam Perubahan KUHAP

Mulai pemulihhan korban tindak pidana, diferensiasi fungsional, hingga hukum acara koneksitas.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Semestinya, disain hukum acara pidana ke depannya sejalan dengan amanat TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No.34 Tahun 2004 tentng TNI yakni pelaku militer hanya bisa diadili oleh peradilan militer sepanjang ia melakukan tindak pidana yang hanya bisa dilakukan oleh militer. Sebaliknya, bila pelaku melakukan tindak pidana non-militer, pemeriksaan harus diserahkan pada peradilan umum. “Desain yang demikian tidak hanya memerlukan perubahan pada KUHAP semata, tetapi termasuk juga KUHP Militer maupun UU Peradilan Militer,” katanya.

Koordinator III bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Sugeng Purnomo berpandangagn rekomendasi terhadap perubahan KUHAP menjadi penting. Menurutnya, melakukan perubahan terhadap hukum acara adalah kebutuhan. Sebab, KUHAP yang ada sudah diterapkan selama 41 tahun dengan berbagai kekurangannya.

Ia menilai KUHAP sudah berulang kali diuji materi di MK oleh masyarakat. Berdasarkan catatan Sugeng, ada 13 putusan MK yang mengabulkan permohonan pemohon terkait hukum acara pidana. Dia merinci di periode 2010, 2011, dan 2014 masing-masing 1 perkara yang dikabulkan. Kemudian di 2012 dan 2015 masing-masing 3 perkara dikabulkan MK. Sementara 2013 dan 2016 masing-masing ada 2 perkara yang dikabulkan.

“Jadi kalau ditotal ada 13 perkara yang dikabulkan. Maka artinya, KUHAP ini sangat layak dilakukan perubahan. Dari 13 putusan itu bersinggungan dengan praperadilan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait