Sejumlah Insentif Dijanjikan dalam RUU Perpajakan Baru
Berita

Sejumlah Insentif Dijanjikan dalam RUU Perpajakan Baru

Dalam RUU Perpajakan yang baru, pemerintah memangkas PPh badan, menghapus PPh dividen, dan menurunkan denda pajak.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Dia berharap RUU Perpajakan ini bisa sesegera mungkin diajukan ke DPR RI untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan. Namun sebelum diajukan ke DPR, hasil dari rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo itu akan difinalkan, kemudian dilakukan konsultasi publik sehingga bisa diselesaikan naskah akademi dan RUU nya untuk disampaikan ke Presiden di DPR.

 

“Timeline-nya tentu kita harapkan sesegera mungkin, tentu dengan memahami bahwa sekarang ini DPR sedang dalam masa transisi. Namun kita akan tetap berdasarkan informasi bahwa DPR tetap bisa menjalankan fungsi legislasinya tanpa ada interupsi, maka kita akan tetap melakukan proses tahapan legislasi ini,” pungkas Menkeu. 

 

(Baca: Pemerintah Bakal Pangkas Pajak Besar-Besaran Demi Gairahkan Investasi)

 

Sementara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan reformasi perpajakan harus terus dilakukan secara menyeluruh, secara komprehensif. Baik dari sisi regulasi, tambah Presiden, dari sisi administrasi, dari sisi penerapan core tax system, penguatan basis data dan sistem informasi perpajakan, maupun dalam peningkatan sumber daya manusia di bidang perpajakan.

 

“Sehingga negara kita bukan hanya memiliki sistem pemungutan pajak yang terpercaya namun juga memiliki sistem administrasi perpajakan yang lebih efisien, terintegrasi, dan tidak kalah pentingnya selalu updatedengan perkembangan teknologi informasi,” kata Presiden Jokowi saat menyampaikan pengantar pada Ratas Terbatas tentang Reformasi Perpajakan untuk Peningkatan Daya Saing Ekonomi, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/9) sore.

 

Terkait dengan upaya peningkatan daya saing ekspor dan investasi, Presiden meminta agar kebijakan pemberian insentif perpajakan diberikan. Ia menunjuk contoh seperti perluasan tax holiday, perubahan tax allowance, insentif investment allowance, insentif super deduction untuk pengembangan kegiatan vokasi dan litbang serta di industri padat karya.

 

“Betul-betul dikawal implementasinya sehingga terarah dan betul-betul bisa memberikan tendangan yang besar bagi para pelaku usaha. Artinya bisa nendang,” tegas Presiden Jokowi.

 

Presiden juga mengingatkan, bahwa insentif perpajakan bukan satu-satunya penentu peningkatan investasi. Selain insentif perpajakan, menurut Presiden, faktor lain yang memiliki peranan penting dalam peningkatan ekspor dan investasi adalah perbaikan ekosistem usaha, seperti kualitas infrastruktur, penyederhanaan, dan percepatan perizinan, serta satu lagi yang tidak kalah pentingnya adalah kepastian regulasi, termasuk regulasi di bidang perpajakan.

 

Oleh karena itu, Presiden meminta reformasi regulasi perpajakan juga segera dituntaskan, sehingga betul-betul menunjang penguatan daya saing ekonomi negara Indonesia.

 

Tags:

Berita Terkait