Sejumlah Insentif Dijanjikan dalam RUU Perpajakan Baru
Berita

Sejumlah Insentif Dijanjikan dalam RUU Perpajakan Baru

Dalam RUU Perpajakan yang baru, pemerintah memangkas PPh badan, menghapus PPh dividen, dan menurunkan denda pajak.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Lalu, pengaturan PPh wajib pajak orang pribadi akan menerapkan perubahan rezim perpajakan dari world wide menjadi teritorial. Artinya, warga negara Indonesia maupun warga negara asing akan menjadi wajib pajak di Indonesia tergantung dari berapa lama tinggal di Indonesia, yaitu cut of date-nya 183 hari, dan terhadap subjek pajak tersebut akan dikenakan rezim pajak teritorial.

 

Yang keempat, lanjut Menkeu, RUU ini bertujuan untuk para wajib pajak lebih complay atau patuh dengan secara lebih mudah. Jadi RUU ini bukan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak tanpa merasa terbebani terhadap kepatuhan. Ada beberapa hal yang mengurangi keringanan dari sanksi.

 

“Jadi kalau wajib pajak yang selama ini melakukan pembetulan SPT, baik itu SPT tahunan maupun SPT masa dan kemudian mereka mengalami kurang bayar dan oleh karena itu mereka melakukan pembetulan, mereka selama ini dikenakan sanksi 2% per bulan dari pajak yang kurang bayar tadi. Di dalam RUU ini, kami menurunkan sanksinya per bulan menjadi prorata yaitu suku bunga acuan yang ada di pasar + 5%,” jelas Menkeu seraya menambahkan, itu prorata itu artinya tergantung berapa lama mereka berapa panjang, berapa lama kekurangan bayar. Kalau dia hanya 2 bulan ya berarti 2 bulan per 12 dikalikan suku bunga pasar + 5%.

 

Penurunan sanksi denda juga diatur dalam RUU ini. Sanksi denda untuk faktur pajak yang tidak dibuat atau faktur pajak yang dibuatnya tidak tepat waktu, selama ini sanksinya adalah 2% dari pengenaan pajaknya. Maka di dalam RUU ini diusulkan diturunkan dari 2% menjadi 1% sanksinya.

 

Relaksasi terhadap hak untuk mengkreditkan pajak masukan, terutama bagi perusahaan kena pajak yang selama ini barang yang dihasilkan tidak dikukuhkan sebagai objek pajak dan oleh karena itu mereka sekarang boleh mengkreditkan.

 

“Jadi berbagai pajak masukan yang selama ini tidak bisa dikreditkan, di dalam RUU ini sekarang bisa dikreditkan. Dikreditkan ini artinya artinya dia boleh diklaim untuk mengurangi pembayaran kewajiban pajaknya,” kata Menkeu.

 

RUU ini akan menempatkan seluruh fasilitas-fasilitas insentif perpajakan di dalam satu bagian, seperti tax holiday, super deduction, fasilitas PPH untuk kawasan ekonomi khusus, dan PPH untuk surat berharga nasional di pasar internasional.

Tags:

Berita Terkait