Sejumlah Insentif Dijanjikan dalam RUU Perpajakan Baru
Berita

Sejumlah Insentif Dijanjikan dalam RUU Perpajakan Baru

Dalam RUU Perpajakan yang baru, pemerintah memangkas PPh badan, menghapus PPh dividen, dan menurunkan denda pajak.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

“Ini semuanya akan dimasukkan di dalam RUU ini, sehingga dia memiliki landasan hukum dan konsistensi dari landasan hukumnya di satu peraturan. Kita tidak mengambil dari peraturan-peraturan yang lain, seperti undang-undang investasi, dan yang lain-lain. Tapi kita masukkan dalam undang-undang perpajakan ini,” tegas Menkeu.

 

Wajib Setor Pajak

Dalam rangka untuk mengantisipasi dari sisi munculnya fenomena perusahaan digital internasional seperti amazon, google, dan yang lain-lain. Selama ini, menurut Menkeu, perusahaan-perusahaan tersebut tidak bisa dikukuhkan sebagai subjek pajak luar negeri yang bisa melakukan pemungutan pajak yang kemudian disetor, namanya subjek pajak luar negeri.

 

Dengan undang-undang ini, menurut Menkeu, pemerintah akan menetapkan bahwa perusahaan digital terutama di internasional seperti Google, Amazon, Netflix sekarang bisa memungut, menyetor dan melaporkan PPn.

 

“Ini tujuannya adalah supaya tidak terjadi penghindaran pajak dari perusahaan-perusahaan internasional dari kewajiban PPn-nya yang mereka bisa pungut karena mereka tahu siapa-siapa yang berapa jumlah volume kegiatan ekonominya. Tarifnya PPn masih sama dengan undang-undang PPn selama ini yaitu 10%,” terang Sri Mulyani.

 

Sri Mulyani menambahkan dari pertemuan G20 terakhir dan sudah dilakukan di dalam laporan OECD terhadap negara-negara anggota OECD, bahwa dengan adanya ekonomi digital ini sekarang bentuk usaha tetap/badan usaha tetap atau yang disebut permanent establishmentselama ini didasarkan pada kehadiran fisik.

 

“Jadi perusahaan itu harus ada di wilayah teritori Indonesia baru mereka bisa diberikan badan usaha tetap atau permanent establishment,” terang Menkeu seraya menambahkan, di dalam RUU ini sesuai dengan fenomena yang sekarang sudah dikenal mengenai ekonomi yang sifatnya digital across border maka definisi dari badan usaha tetap tidak lagi didasarkan pada kehadiran fisik. Jadi walaupun mereka tidak punya kantor cabang di Indonesia tapi kewajiban pajaknya tetap ada.

 

“Ini karena mereka memiliki apa yang disebut significant economy presentatau kehadiran dari kegiatan ekonomi yang sangat signifikan meskipun mereka tidak punya cabang atau badan usaha tetap di sini,” pungkas Menkeu. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait