Rezim Pelarangan Buku yang Mengkhawatirkan
Fokus

Rezim Pelarangan Buku yang Mengkhawatirkan

Petisi menolak pelarangan buku meluas. Argumentasi menganggu ketertiban umum dinilai lemah. Keputusan melarang barang cetakan sebaiknya dilakukan lewat proses peradilan yang terbuka. Sejumlah tokoh mempersiapkan judicial review atas UU Kejaksaan.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Agar kebijakan pelarangan buku tidak terus berulang, sejumlah pihak berniat mengajukan judicial review terhadap dasar hukum yang dipakai Kejaksaan selama ini. Menurut Asvi Warman Adam, fokus rencana judicial review adalah terhadap UU No.16 Tahun 2004 dan UU No. 4/PNPS/1963. Namun tidak tertutup kemungkinan menggugat Surat Keputusan Jaksa Agung tentang pelarangan buku-buku tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara. “Untuk menguji apakah kebijakan itu sudah benar,” pungkas sejarawan LIPI tersebut.

 

YLBHI dan Ikapi juga menyuarakan hal senada. “Kami mendesak pencabutan kewenangan Jaksa Agung untuk mengawasi barang cetakan melalui amandemen UU No. 16 Tahun 2004 dan pencabutan UU No. 4/PNPS/1963,” kata Patra M. Zen.

 

Niat tokoh dan para aktivis itulah yang kini ditunggu….

 

Tags:

Berita Terkait