Putusan Pailit Resahkan Ribuan Karyawan TPI
Utama

Putusan Pailit Resahkan Ribuan Karyawan TPI

Kurator menyarankan karyawan TPI tak perlu resah karena kalaupun TPI tetap dinyatakan pailit, kemungkinan hanya terjadi perpindahan kepemilikan.

Ash
Bacaan 2 Menit
TPI (repro)
TPI (repro)

Putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap PT Cipta TPI, nampaknya membuat resah sekitar 1.083 pekerja stasiun teve milik grup Media Nusantara Citra (MNC) itu. Putusan itu dikhawatirkan dapat berdampak buruk atas diabaikannya hak-hak pekerja hingga pemutusan hubungan kerja secara massal. Hal itu ditegaskan oleh Koordinator Divisi Serikat Pekerja Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Winuranto Adhi di Jakarta, Senin (27/10) lewat telepon.   

 

Rabu dua pekan lalu (14/10), majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta pimpinan Maryana mengabulkan permohonan pailit Crown Capital Limited kepada TPI. Majelis menilai Crown Capital Global Limited terbukti sebagai kreditur dari TPI karena memiliki Subordinated Bones Purchase Agreement (obligasi) senilai AS$53 juta dolar. Obligasi itu diterbitkan pada 24 Desember 1996 dan jatuh tempo pada 24 Desember 2006. Majelis hakim mengangkat dua kurator untuk mengurus harta (boedoel) pailit TPI yakni Safitri H. Saptogino dan William Edward Daniel serta satu hakim pengawas yakni Nani Indrawati.

 

Mengacu dari laporan keuangan tahun buku tahun 1999-2005, menurut majelis hingga kini hutang belum dilunasi. Dalam laporan keuangan itu disebutkan TPI memiliki hutang obligasi sebesar AS$53 juta, meski laporan keuangan tahun buku 2007-2008 utang obligasi itu tak tercantum lagi. Lantaran tak puas atas putusan itu, TPI mengajukan kasasi agar MA membatalkan putusan pailit itu. Sebab, putusan dinilai tidak mempertimbangkan karyawan dan stakeholders TPI.

 

Sangatlah wajar jika keresahan itu muncul. Dalam sejumlah kasus pailit memang kerap ditemui pengusaha lebih memilih untuk mengabaikan hak-hak pekerjanya. Sebab, selama ini pekerja hanya masuk dalam penghitungan terakhir pengusaha yang perusahaannya dipailitkan. Pekerja tidak memperoleh haknya karena biasanya semua aset perusahaan habis terbagi untuk para kreditor lain.

 

Menanggapi kekhawatiran itu, kata Winuranto, AJI berharap agar manajemen TPI, yang tengah “bertarung” dengan Crowne Capital Limited, tetap mengutamakan dan menjamin hak-hak pekerja media serta menghindari terjadinya PHK. “Kemarin (Senin 26 Oktober) Serikat Pekerja TPI demonstrasi di gedung MA yang meminta agar ada jaminan terhadap pekerja jika pailit benar-benar terjadi. Jadi sikap AJI mendukung perjuangan Serikat Pekerja TPI itu,” kata pria yang akrab disapa Wiwin itu.

 

Dihubungi terpisah, Ketua Umum Serikat Pekerja TPI Marah Bangun mengatakan, setelah putusan pailit keluar, kewenangan pihak manajemen dipangkas. “Setelah vonnis, ada yang namanya kurator yang memangkas wewenang manajemen. Setelah kita melihat UU Kepailitan dan berdiskusi bahwa yang namanya pailit sama dengan perusahaan itu bubar,” kata Marah. “Sebenarnya banyak karyawan yang mengerti masalah ini yang akhirnya mereka mempertanyakan hak-haknya jika TPI benar-benar pailit. Tetapi, perkara ini masih jalan (kasasi, red),” kata Marah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait