Putusan Pailit Resahkan Ribuan Karyawan TPI
Utama

Putusan Pailit Resahkan Ribuan Karyawan TPI

Kurator menyarankan karyawan TPI tak perlu resah karena kalaupun TPI tetap dinyatakan pailit, kemungkinan hanya terjadi perpindahan kepemilikan.

Ash
Bacaan 2 Menit

 

Dalam upaya kasasi itu, Ia mengaku telah melakukan upaya keberatan melalui gugatan intervensi  ke MA dengan mendaftarkan ke PN Jakarta Pusat. “Keberatan kita jika nanti TPI dipailitkan, hak-hak kita sebagai karyawan akan di nomor terakhir, setelah pembayaran untuk para kreditur,” katanya.       

 

Menurutnya, jika putusan kasasinya ditolak, nantinya kurator menghitung aset TPI dan selanjutnya akan melelang aset untuk menutupi utang-utang kreditur. “Kalau ada sisanya, baru untuk karyawan kan. Kalau teorinya seperti itu, berarti karyawan bukan pihak yang mendapatkan prioritas, seperti kasus Adam Air dan Dirgantara. Hak-hak karyawannya ada yang sebagian terbayar, gak cukup, dan tidak sesuai UU, berarti ada hak-hak yang terabaikan.”

 

Terlepas MA akan menolak atau mengabulkan permohonan kasasi itu, ia berharap agar MA memperhatikan dan mempertimbangkan hak-hak karyawan TPI. “Mau memutuskan pailit atau tidak pailit itu urusan MA untuk memperhatikan hak-hak karyawan dan kalau bisa diutamakan,” harapnya. “Kalau putusannya pailit, kalau bisa tolong karyawan menjadi prioritas utama untuk dibayar kompensasinya sesuai UU (Ketenagakerjaan, red). Kalau tidak pailit kita berharap kita bisa bekerja lagi, itu yang kita harapkan karena kita menolak pailit.”

 

Tetap berjalan

Sementara itu, kurator Safitri H Saptogino mengatakan bersama kurator yang lain, pihaknya  tetap akan berupaya mempertahankan keberlangsungan TPI dengan baik. “Kita akan tetap going concern ya, karena karyawan TPI itu kan aset perusahaan. Tanpa karyawan, perusahaan itu belum bisa berjalan,” kata Safitri kepada hukumonline.

 

Menurut Safitri jika nantinya TPI dinyatakan pailit memang ada tingkatan para kreditur yang mempunyai hak tagih. “Kedudukan kreditur kan macam-macam, ada kreditur separatis dan kreditur yang diistimewakan. Kreditur separatis merupakan kreditur pemegang hak tanggungan yang diatur dalam Pasal 55 UU Kepailitan yang menegaskan pemegang hak jaminan dapat menjual seolah-olah tak ada kepailitan. Sedangkan, kreditur preferen merupakan kreditur yang diutamakan seperti pajak termasuk karyawan. Hal ini diatur dalam Pasal 1139 KUHPer,” jelasnya.  

 

Kalaupun nantinya MA menjatuhkan putusan pailit, menurutnya kepemilikannya saja yang berbeda. “Kalau toh nanti pailit, paling pemiliknya saja yang berbeda. Kalau kasus TPI jangan dibuat resah deh karena sebenarnya gak ada masalah,” sarannya.

 

Lebih jauh Ia mengaku belum pernah membicarakan hal ini kepada pihak karyawan TPI. “Belum pernah ditanya, tetapi mereka bertanya-tanya ke tempat yang lain, seperti kepada ahli-ahli. Terus kalau nanya kepada ahli bikin resah, berarti bukan kami yang bikin resah, tetapi ahli-ahli itu.”

Tags:

Berita Terkait