Problematika Hubungan Kerja di Masa Pandemi, Begini Pandangan Sejumlah Akademisi
Fokus

Problematika Hubungan Kerja di Masa Pandemi, Begini Pandangan Sejumlah Akademisi

Jutaan orang kehilangan pekerjaan. Perundingan pengusaha-pekerja, serta campur tangan pemerintah penting dilakukan untuk mencari solusi terbaik.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

Sesuai UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, tanggung jawab pemulangan pekerja migran ada di pundak Pemerintah, mulai dari pusat hingga ke pemerintah kabupaten/kota. Sayangnya, Pemerintah terlambat menetapkan kebijakan protokol kepulangan pekerja migran, sehingga beberapa dari mereka pulang secara mandiri dan tanpa protokol pemeriksaan kesehatan. Akibatnya, ada penolakan seperti yang terjadi di Karangasem, Bali.

Agusmidah memperkirakan arus kepulangan pekerja migran akan berlangsung hingga Juni mendatang. Karena itu menyarankan agar Pemerintah menyiapkan tempat karantina untuk menampung sementara pekerja migran yang pulang. Misalnya, di Medan, ada di Pangkalan Udara TNI Soewondo (eks Bandar Udara Polonia), yang dapat dimanfaatkan menampung pekerja migran yang pulang lewat Sumatera Utara. Selain itu, menurut dia, penanganan dimulai sejak hulu hingga ke hilir, yakni sampai ke desa tujuan akhir para pekerja migran. Itu pula sebabnya perlu melibatkan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Pekerjaan rumah berikutnya adalah memikirkan bagaimana membuka kesempatan kerja bagi pekerja migran yang selama ini menggantungkan hidupnya di luar negeri. Jika tidak, Agusmidah khawatir jumlah penduduk miskin di Tanah Air akan meningkat seiring dengan penyebaran Covid-19.

Temukan/Nikmati Akses Tanpa Batas Koleksi Peraturan Perundang-undangan dan FAQ Terkait Covid-19di sini.

Tags:

Berita Terkait