Problematik Sistem Pemidanaan Tipiring dan Korporasi
Utama

Problematik Sistem Pemidanaan Tipiring dan Korporasi

Prof Topo menyarankan kajian soal ketidakakuratan sistem pemidanaan dan sistem pemasyarakatan menarik dibahas dalam buku Crime and Punishment in Indonesia. Apalagi soal tindak pidana dengan pemidanaan minimum (tipiring) di berbagai peraturan masih mengundang persoalan over kapasitas Lapas dan Rutan di Indonesia.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

“Meskipun terdapat Peraturan Jaksa Agung (Perja) dan Perma yang memberi petunjuk komprehensif bagi penegak hukum terhadap penerapan pasal-pasal CCL.”

Keempat, belum banyak yurisprudensi yang dapat dijadikan acuan menginterpretasikan peraturan CCL yang telah ada. “Sangat mendesak amandemen KUHP dan KUHAP mengatur jelas memadai tentang CCL dan penerapannya,” ujar anggota pembina Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) itu.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Topo Santoso menilai buku Crime and Punishment in Indonesia sangat mendalam kajiannya. Namun, Prof Topo memiliki catatan yakni ada jenis kejahatan HAM yang dimasukkan dalam Rancangan KUHP (RKUHP). Dia menilai pembahasan RKUHP dan RKUHAP tak dapat dibahas semua dalam buku tersebut. Dia mencontohkan KUHP yang belum mengatur adanya subjek tindak pidana korporasi.

“Tapi terdapat banyak UU di luar KUHP yang mengatur pidana administratif terhadap tangggung jawab pidana korporasi,” kata Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.

Soal hukuman atau pemidanaan, menurutnya, kajian soal ketidakakuratan sistem pemidanaan dan sistem pemasyarakatan menarik dibahas. Apalagi soal tindak pidana dengan pemidanaan minimum (tipiring) di berbagai peraturan masih mengundang persoalan over kapasitas Lapas dan Rutan di Indonesia. “Banyaknya orang memasukan pemenjaraan untuk tindak pidana yang minor seperti Tipiring. Ini saya kira sangat menarik untuk dibahas,” sarannya.

Tags:

Berita Terkait