Presiden Jokowi Diminta Tuntaskan Enam Agenda HAM
Utama

Presiden Jokowi Diminta Tuntaskan Enam Agenda HAM

Meski tidak disebut dalam pidato kenegaraan Presiden Jokowi ketika dilantik, Minggu (20/10), tapi isu HAM bersifat sentral dan harus menjadi fokus utama pemerintah 5 tahun ke depan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

HuMA menilai penataan ulang peraturan perundang-undangan bidang agraria dan SDA mendesak untuk dilakukan karena maraknya persoalan dalam pengelolaan SDA. Antara lain ketimpangan penguasaan tanah antara rakyat miskin dengan perusahaan, konflik tanah, kriminalisasi, menurunnya kualitas lingkungan hidup, dan tata kelola yang kurang transparan dan akuntabel di sektor SDA.

 

Persoalan lainnya terkait dengan sulitnya akses hukum bagi petani lokal, kelompok perempuan dan masyarakat adat dalam memperoleh pengakuan hukum serta mengelola tanah dan sumber daya alam lainnya. Anggota Perkumpulan HuMa, Chalid Muhammad, salah satu masalah yakni masih adanya ego sektoral yang berdampak pada pengurusan dan kebijakan teknis di masing-masing sektor.

 

“Pendekatan kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang sektoral di Indonesia terbukti gagal menjamin keberlanjutan sumber daya alam, kesejahteraan, dan menghambat kerusakan lingkungan,” kata Chalid. Baca Juga: Perlindungan-Pemenuhan HAM Diprediksi Masih Suram

 

Chalid menilai perlu ada perubahan fundamental terhadap seluruh peraturan perundang-undangan di bidang SDA.“Review seluruh aturan kemudian lahirkan satu kebijakan yang terintegrasi dan harmonis serta memenuhi rasa keadilan dan keberlanjutan,” tegas Chalid.

 

Menurut Chalid, TAP MPR NOMOR IX/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan SDA sudah memberi arah yang jelas. Tapi dalam 20 tahun terakhir menunjukan pemerintah dan DPR tidak pernah serius menjalankan mandat tersebut. Dampaknya, berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang SDA berjalan tanpa arah serta tidak lagi sesuai dengan yang di amanatkan UUD 1945 dan TAP MPR.

 

Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengingatkan reformasi telah melahirkan komitmen politik dan hukum untuk melakukan penataan ulang kebijakan. Omnibus hukum merupakan strategi paling tepat dalam melakukan penataan UU di bidang agraria dan SDA.

 

Sandra menghitung sedikitnya ada 26 peraturan perundang-undangan yang perlu penataan ulang. Beberapa waktu lalu, Indonesia telah melakukan omnibus law untuk mengubah beberapa peraturan dalam rangka memudahkan investasi. “Seharusnya, agenda paling penting adalah melakukan omnibus hukum terhadap peraturan perundang-undangan di bidang agraria dan SDA,” pintanya.

 

Peneliti HuMa Agung Wibowo menambahkan setidaknya ada 3 hal yang dapat diselesaikan melalui omnibus hukum agraria. Pertama, memberi kepastian hukum bagi aset dan hak. Kedua, memudahkan kaum marjinal untuk mendapatkan hak akses terhadap tenurialnya. Ketiga, membenahi tumpang tindih izin sektor SDA.

Tags:

Berita Terkait