UU KPK Baru Diundangkan, Bagaimana Kerja Penindakan ke Depan?
Berita

UU KPK Baru Diundangkan, Bagaimana Kerja Penindakan ke Depan?

Tetapi naskah otentiknya belum bisa disebarkan.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Demo menolak revisi UU KPK. Foto: RES
Demo menolak revisi UU KPK. Foto: RES

Direktorat Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum dan HAM telah mengundangkan ke dalam lembaran negara hasil revisi UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Kini, akan dikenal sebagai UU No. 19 Tahun 2019. Dirjen PP sudah mengumumkan status UU baru itu setelah resmi diundangkan. Kabag Humas Ditjen PP, Tri Wahyuningsih, juga membenarkan informasi pengundangan itu.

UU baru ini dimasukkan ke dalam Lembaran Negara No. 197 Tahun 2019; sedangkan penjelasannya masuk ke dalam Tambahan Lembaran Negara No. 6409. "Informasi dari Bagian Pengundangan sudah mendapat nomor dengan Nomor UU No. 19 Tahun 2019 namun file belum dapat disebarluaskan terlebih dahulu," katanya saat dihubungi hukumonline, Jumat (18/10).

Normatifnya, setiap warga negara berhak mengakses peraturan perundang-undangan. Namun khusus hasil revisi UU KPK, pemerintah belum bersedia membagikan naskahnya ke publik dengan alasan dalam proses otentifikasi. "Masih perlu otentikasi dari Setneg dulu," pungkasnya.

Revisi UU KPK memang menjadi kontroversi sejak awal. Penolakan ditandai antara lain dengan aksi demonstrasi massal di Jakarta dan beberapa daerah. Setidaknya dua mahasiswa menjadi korban meninggal dunia dalam aksi menolak sejumlah RUU bermasalah, termasuk revisi UU KPK. Pemerintah dan DPR bergeming atas penolakan massif itu. Presiden Joko Widodo malah sempat menyebut mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu. Namun sampai 30 hari terlewat, sesuai batas waktu yang diberikan UU No. 12 Tahun 2011, Perppu dimaksud tidak jadi dikeluarkan.

Penolakan juga ditandai dengan uji materi UU hasil revisi itu ke Mahkamah Konstitusi. Saat ini Mahkamah Konstitusi sudah menerima beberapa permohonan judicial review. Selain masalah penolakan, secara teknsi ada persoalan lain yang muncul. Naskah RUU yang sudah disepakati disahkan, ternyata mengandung catat. Ada kesalahan ketik pada dua pasal. Itu pula sebabnya, Presiden mengembalikan RUU yang sudah disahkan ke DPR.

(Baca juga: Beragam Harapan Terhadap Badan Legislasi Pemerintah).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku belum menerima informasi dan dokumen mengenai UU tersebut. Pihaknya baru akan mempelajari apabila sudah mendapat dokumen yang dimaksud. "Nanti akan dilihat apa isi UU tersebut, dan segera kami bahas untuk memutuskan tindak lanjut berikutnya," katanya. 

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah opsi apabila UU tersebut resmi berlaku, salah satunya terkait dengan status pegawai yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pimpinan KPK yang tidak lagi menjadi penegak hukum.

Tags:

Berita Terkait