Presiden Jokowi Diminta Tuntaskan Enam Agenda HAM
Utama

Presiden Jokowi Diminta Tuntaskan Enam Agenda HAM

Meski tidak disebut dalam pidato kenegaraan Presiden Jokowi ketika dilantik, Minggu (20/10), tapi isu HAM bersifat sentral dan harus menjadi fokus utama pemerintah 5 tahun ke depan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Keempat, tidak ada kemajuan signifikan dalam menghapus hukuman mati selama 5 tahun ini. Yati berpendapat pemerintah melalui tuntutan jaksa masih menerapkan hukuman mati. RUU KUHP yang harusnya menjadi milestone reformasi hukum di Indonesia juga masih memuat hukuman mati sekalipun penggunaannya sudah diperketat. Ini tidak sejalan dengan konstitusi dan ketentuan ICCPR yang menegaskan hak untuk hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam bentuk apapun.

 

Kelima, kebebasan berekspresi, bagi Yati dalam 5 tahun terakhir komitmen pemerintah untuk menjamin kebebasan berekspresi tergolong rendah. Terbukti dari banyaknya penanganan demonstrasi yang represif, pelarangan buku, dan pelanggaran hak berekspresi lainnya sebanyak 1.384 peristiwa selama 5 tahun ini.

 

Pelanggaran kebebasan berkspresikerap berujung pada praktik penyiksaan dan penangkapan sewenang-wenang juga semakin marak. Menurut Yati persoalan ini akan menjadi PR besar pemerintah dengan tidak kunjung diratifikasinya OPCAT untuk menghapus praktik-praktik penyiksaan secara lebih utuh.

 

Keenam, perlindungan aktivias HAM, Yati mencatat tidak sedikit aktivis HAM yang menerima ancaman, intimidasi dan meregang nyawa. Dalam 5 tahun terakhir sedikitnya 114 peristiwa kriminalisasi aktivis HAM yang bergelut di isu SDA dan lingkungan. Belum ada langkah signifikan yang dilakukan pemerintah untuk melindungi aktivis HAM baik dalam bentuk regulasi dan penuntasan kasus kekerasan.

 

Pola yang sama menurut Yati terlihat dalam menangani kasus Papua yakni tidak ada langkah konkret dan mengunakan pendekatan keamanan dan pembatasan akses informasi. Hal ini diperparah dengan maraknya pembatasan kebebasan berekspresi dan berkumpul terhadap orang asli Papua selama 2014-2019.

 

Tak ketinggalan, Yati berpendapat Presiden Jokowi punya PR terkait regulasi yang bermasalah antara lain RUU Pertanahan, RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Narkotika, UU Terorisme, UU Ormas dan pengesahan terhadap revisi UU KPK. Kendati HAM tidak disebut Presiden Jokowi dalam pidato kenegaraan ketika dilantik sebagai Presiden, Minggu (20/10), tapi Yati menegaskan HAM merupakan isu utama yang harus menjadi fokus Presiden Jokowi 5 tahun ke depan.

 

Omnibus Agraria dan SDA

Perkumpulan HuMa Indonesia telah melakukan kajian terhadap rencana pemerintah menggulirkan omnibus hukum (omnibus law). menurut HuMa omnibus hukum yakni mengajukan perubahan terhadap sejumlah materi dari berbagai UU yang secara bersama dalam satu proses pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR. HuMa mencatat praktik ini sudah dilakukan Amerika Serikat (1949), Kanada, China, dan Vietnam.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait