Peraturan Teknis UU Kesehatan Terbit, Ini Sejumlah Aturan Pelaksana yang Dicabut
Terbaru

Peraturan Teknis UU Kesehatan Terbit, Ini Sejumlah Aturan Pelaksana yang Dicabut

Berbagai ketentuan teknis yang diatur melalui 1.072 pasal. Mulai penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, hingga sistem informasi kesehatan, teknologi kesehatan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Pertama, PP No.26 Tahun 1960 tentang Lafal Sumpah Dokter. Kedua, PP No.11 Tahun 1961 tentang Penyakit Karantina. Ketiga, PP No.20 Tahun 1962 tentang Lafal Sumpah Janji Apoteker. Keempat, PP No.33 Tahun 1963 tentang Lafal Sumpah/Janji Dokter Gigi. Kelima, PP No.10 Tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran. Keenam, PP No.1 Tahun 1988 tentang Masa Bakti dan Praktik Dokter dan Dokter Gigi.

Ketujuh, PP No.40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular. Kedelapan, PP No.39 Tahun 1995 tentang Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. Kesembilan, PP No.72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan. Kesepuluh,  PP No.51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.

Kesebelas, PP No.7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah. Kedua belas, PP No.33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Ketiga belas, PP No.109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Keempat belas, PP No.49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit.

Kelima belas, PP No.46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan. Keenam belas, PP No.61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Ketujuh belas, PP No.66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan. Kedelapan belas, PP No.103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional. Kesembilan belas, PP No.93 Tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan.

Kedua puluh, PP No.47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Kedua puluh satu, PP No.52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana UU No.20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Kedua puluh dua, PP No.67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan. Kedua puluh tiga, PP No.88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.

Kedua puluh empat, PP No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid. Kedua puluh lima, PP No.47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan. Kedua puluh enam, PP No.53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.

Kedua puluh tujuh, Perpres No.35 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Keanggotaan KKI. Kedua puluh delapan, Perpres No.77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit. Kedua puluh sembilan, Perpres No.90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.

Ketiga puluh, Perpres No.31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis. Ketiga puluh satu, Perpres No.86 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.

“Selanjutnya tugas kita memastikan pelaksanaan program didukung dengan aturan teknis berupa peraturan presiden dan peraturan menteri kesehatan, maupun peraturan setingkat menteri lainnya,” pungkas Budi.

Tags:

Berita Terkait