Peraturan Teknis UU Kesehatan Terbit, Ini Sejumlah Aturan Pelaksana yang Dicabut
Terbaru

Peraturan Teknis UU Kesehatan Terbit, Ini Sejumlah Aturan Pelaksana yang Dicabut

Berbagai ketentuan teknis yang diatur melalui 1.072 pasal. Mulai penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, hingga sistem informasi kesehatan, teknologi kesehatan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. Foto: RES
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. Foto: RES

Belum genap satu tahun sejak disahkannya UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin resmi menerbitkan aturan pelaksana. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan dengan diterbitkannya aturan teknis UU Kesehatan setidaknya menjadi penguat bagi pemerintah dalam membangun kembali sistem kesehatan yang kuat dan tangguh di segala penjuru tanah air.

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujarnya melalui keterangannya sebagaimana dikutip dari laman Kemenkes, Selasa (23/7/2024).

Dia memaparkan, berbagai ketentuan teknis yang diatur melalui 1.072 pasal. Antara lain mengatur soal penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.

Baca juga:

Sementara penyelenggaraan upaya kesehatan meliputi 22 aspek layanan. Seperti kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, lanjut usia (lansia), dan penyandang disabilitas. Kemudian kesehatan reproduksi, kesehatan gizi, kesehatan jiwa, penanggulangan penyakit menular, dan penanggulangan penyakit tidak menular.

Sedangkan aspek lainnya meliputi upaya kesehatan penglihatan dan pendengaran, kesehatan keluarga, kesehatan sekolah, kesehatan kerja, kesehatan lingkungan, kesehatan matra, pelayanan kesehatan pada bencana. Selanjutnya pelayanan darah, transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh.

Kemudian terapi berbasis sel dan/atau sel punca, bedah plastik rekonstruksi dan estetika, pengamanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan PKRT, pengamanan zat adiktif, pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, serta pelayanan kesehatan tradisional.

Adapun aspek teknis pelayanan kesehatan mulai dari standar pelayanan kesehatan, penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan. Termasuk pelayanan kesehatan di DTPK serta daerah bermasalah kesehatan dan daerah tidak diminati, serta telekesehatan dan telemedisin.

Budi melanjutkan, untuk pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan diatur mulai dari perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, peningkatan mutu. Kemudian registrasi dan perizinan, Konsil Kesehatan Indonesia, kolegium, dan majelis disiplin profesi, hak dan kewajiban tenaga medis. Termasuk tenaga kesehatan, dan pasien, penyelenggaraan praktik, dan sanksi administratif bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Selain itu, PP Kesehatan juga memuat aturan teknis untuk tenaga pendukung atau penunjang kesehatan. Selanjutnya ketentuan teknis fasilitas pelayanan kesehatan meliputi jenis dan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan, peningkatan mutu pelayanan kesehatan oleh fasilitas pelayanan kesehatan secara internal dan eksternal. Kemudian pengembangan pelayanan kesehatan oleh fasilitas pelayanan kesehatan, penyelenggaraan puskesmas, penyelenggaraan rumah sakit, dan rumah sakit pendidikan.

Mantan Wakil Menteri BUMN itu mengatakan, PP 28/2024 juga memuat ketentuan teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan. Kemudian sistem informasi kesehatan, teknologi kesehatan, kejadian luar biasa dan wabah; pendanaan kesehatan; partisipasi masyarakat; dan pembinaan dan pengawasan.

Menurutnya, pengesahan beleid itu merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan. Langkah ini dibutuhkan untuk membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri dan inklusif. Dia menegaskan, dengan penerbitan PP 28/2024, setidaknya ada 26 PP dan 5 Peraturan Presiden (Perpres) yang tidak lagi berlaku.

26 PP dan 5 Perpres

Lebih lanjut Budi menegaskan, pengesahan beleid itu merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan. Langkah ini dibutuhkan untuk membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri dan inklusif. Dia menegaskan, dengan penerbitan PP 28/2024 setidaknya ada 26 PP dan 5 Peraturan Presiden (Perpres) yang tidak lagi berlaku.

Pertama, PP No.26 Tahun 1960 tentang Lafal Sumpah Dokter. Kedua, PP No.11 Tahun 1961 tentang Penyakit Karantina. Ketiga, PP No.20 Tahun 1962 tentang Lafal Sumpah Janji Apoteker. Keempat, PP No.33 Tahun 1963 tentang Lafal Sumpah/Janji Dokter Gigi. Kelima, PP No.10 Tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran. Keenam, PP No.1 Tahun 1988 tentang Masa Bakti dan Praktik Dokter dan Dokter Gigi.

Ketujuh, PP No.40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular. Kedelapan, PP No.39 Tahun 1995 tentang Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. Kesembilan, PP No.72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan. Kesepuluh,  PP No.51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.

Kesebelas, PP No.7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah. Kedua belas, PP No.33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Ketiga belas, PP No.109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Keempat belas, PP No.49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit.

Kelima belas, PP No.46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan. Keenam belas, PP No.61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Ketujuh belas, PP No.66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan. Kedelapan belas, PP No.103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional. Kesembilan belas, PP No.93 Tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan.

Kedua puluh, PP No.47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Kedua puluh satu, PP No.52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana UU No.20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Kedua puluh dua, PP No.67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan. Kedua puluh tiga, PP No.88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.

Kedua puluh empat, PP No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid. Kedua puluh lima, PP No.47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan. Kedua puluh enam, PP No.53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.

Kedua puluh tujuh, Perpres No.35 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Keanggotaan KKI. Kedua puluh delapan, Perpres No.77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit. Kedua puluh sembilan, Perpres No.90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.

Ketiga puluh, Perpres No.31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis. Ketiga puluh satu, Perpres No.86 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.

“Selanjutnya tugas kita memastikan pelaksanaan program didukung dengan aturan teknis berupa peraturan presiden dan peraturan menteri kesehatan, maupun peraturan setingkat menteri lainnya,” pungkas Budi.

Tags:

Berita Terkait