Peraturan Teknis UU Kesehatan Terbit, Ini Sejumlah Aturan Pelaksana yang Dicabut
Terbaru

Peraturan Teknis UU Kesehatan Terbit, Ini Sejumlah Aturan Pelaksana yang Dicabut

Berbagai ketentuan teknis yang diatur melalui 1.072 pasal. Mulai penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, hingga sistem informasi kesehatan, teknologi kesehatan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Kemudian terapi berbasis sel dan/atau sel punca, bedah plastik rekonstruksi dan estetika, pengamanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan PKRT, pengamanan zat adiktif, pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, serta pelayanan kesehatan tradisional.

Adapun aspek teknis pelayanan kesehatan mulai dari standar pelayanan kesehatan, penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan. Termasuk pelayanan kesehatan di DTPK serta daerah bermasalah kesehatan dan daerah tidak diminati, serta telekesehatan dan telemedisin.

Budi melanjutkan, untuk pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan diatur mulai dari perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, peningkatan mutu. Kemudian registrasi dan perizinan, Konsil Kesehatan Indonesia, kolegium, dan majelis disiplin profesi, hak dan kewajiban tenaga medis. Termasuk tenaga kesehatan, dan pasien, penyelenggaraan praktik, dan sanksi administratif bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Selain itu, PP Kesehatan juga memuat aturan teknis untuk tenaga pendukung atau penunjang kesehatan. Selanjutnya ketentuan teknis fasilitas pelayanan kesehatan meliputi jenis dan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan, peningkatan mutu pelayanan kesehatan oleh fasilitas pelayanan kesehatan secara internal dan eksternal. Kemudian pengembangan pelayanan kesehatan oleh fasilitas pelayanan kesehatan, penyelenggaraan puskesmas, penyelenggaraan rumah sakit, dan rumah sakit pendidikan.

Mantan Wakil Menteri BUMN itu mengatakan, PP 28/2024 juga memuat ketentuan teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan. Kemudian sistem informasi kesehatan, teknologi kesehatan, kejadian luar biasa dan wabah; pendanaan kesehatan; partisipasi masyarakat; dan pembinaan dan pengawasan.

Menurutnya, pengesahan beleid itu merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan. Langkah ini dibutuhkan untuk membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri dan inklusif. Dia menegaskan, dengan penerbitan PP 28/2024, setidaknya ada 26 PP dan 5 Peraturan Presiden (Perpres) yang tidak lagi berlaku.

26 PP dan 5 Perpres

Lebih lanjut Budi menegaskan, pengesahan beleid itu merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan. Langkah ini dibutuhkan untuk membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri dan inklusif. Dia menegaskan, dengan penerbitan PP 28/2024 setidaknya ada 26 PP dan 5 Peraturan Presiden (Perpres) yang tidak lagi berlaku.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait