Peraturan Teknis UU Kesehatan Terbit, Ini Sejumlah Aturan Pelaksana yang Dicabut
Terbaru

Peraturan Teknis UU Kesehatan Terbit, Ini Sejumlah Aturan Pelaksana yang Dicabut

Berbagai ketentuan teknis yang diatur melalui 1.072 pasal. Mulai penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, hingga sistem informasi kesehatan, teknologi kesehatan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. Foto: RES
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. Foto: RES

Belum genap satu tahun sejak disahkannya UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin resmi menerbitkan aturan pelaksana. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan dengan diterbitkannya aturan teknis UU Kesehatan setidaknya menjadi penguat bagi pemerintah dalam membangun kembali sistem kesehatan yang kuat dan tangguh di segala penjuru tanah air.

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujarnya melalui keterangannya sebagaimana dikutip dari laman Kemenkes, Selasa (23/7/2024).

Dia memaparkan, berbagai ketentuan teknis yang diatur melalui 1.072 pasal. Antara lain mengatur soal penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.

Baca juga:

Sementara penyelenggaraan upaya kesehatan meliputi 22 aspek layanan. Seperti kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, lanjut usia (lansia), dan penyandang disabilitas. Kemudian kesehatan reproduksi, kesehatan gizi, kesehatan jiwa, penanggulangan penyakit menular, dan penanggulangan penyakit tidak menular.

Sedangkan aspek lainnya meliputi upaya kesehatan penglihatan dan pendengaran, kesehatan keluarga, kesehatan sekolah, kesehatan kerja, kesehatan lingkungan, kesehatan matra, pelayanan kesehatan pada bencana. Selanjutnya pelayanan darah, transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh.

Tags:

Berita Terkait