Pengguna Resah Sistem Integrasi Pembayaran Tol JORR, Advokat Siap Menggugat
Utama

Pengguna Resah Sistem Integrasi Pembayaran Tol JORR, Advokat Siap Menggugat

Ada 3 undang-undang yang dilanggar pemerintah terkait rencana integrasi pembayaran tol.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Sebelumnya, pengguna jalan tol yang menuju ke arah Bandara Soetta, Pondok Aren ataupun Pelabuhan Tanjung Priok melakukan 2-3 kali transaksi tetapi setelah integrasi pengguna jalan tol hanya perlu melakukan 1 kali transaksi dengan ini sistem transaksi lebih praktis. Peningkatan pelayanan pada gerbang tol yang seringkali menyebabkan kemacetan seperti GT Kayu Besar, GT Meruya Utama, GT Meruya Utama 1 dan 2, GT Rorotan, GT Pondok Ranji Sayap arah Bintaro, dengan diberlakukannya integrasi ini titik-titik kemacetan yang biasanya berada di gerbang tol akan terurai.

 

Integrasi sistem akan menurunkan tarif tol JORR untuk kendaraan angkutan logistik golongan II, III, IV dan V sehingga dapat mendukung pembentukan sistem logistik nasional yang lebih efisien dan kompetitif.

 

Penyesuaian tarif tol diharapkan dapat menjawab kebutuhan pelaku logistik dan mendorong truk/kontainer untuk memanfaatkan jalan tol sehingga akan mengurangi beban jalan arteri. Dengan demikian jalan arteri akan senantiasa dalam kondisi mantap. Selain itu juga akan mengurangi antrian lalu lintas jalan arteri yang padat seperti pada kawasan Tanjung Priok.

 

Melalui penyederhanaan sistem transaksi, akan berlaku sistem terbuka dengan pemberlakuan tarif tunggal, dimana pengguna tol - sesuai golongan kendaraannya - akan membayar besaran tarif tol yang sama, tanpa memperhitungkan jauh dekatnya jarak tempuh.

 

Tags:

Berita Terkait