Pengguna Resah Sistem Integrasi Pembayaran Tol JORR, Advokat Siap Menggugat
Utama

Pengguna Resah Sistem Integrasi Pembayaran Tol JORR, Advokat Siap Menggugat

Ada 3 undang-undang yang dilanggar pemerintah terkait rencana integrasi pembayaran tol.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Sekadar informasi, David Tobing sudah beberapa kali mengajukan gugatan PMH oleh penguasa ini dalam beberapa kasus salah satunya kasus banjirnya jalan tol sekitar 1 meter pada Selasa, 21 Februari 2017. Saat itu, David menjadi kuasa hukum Kartika Dewi, yang saat itu terjebak banjir ketika melewati tol JORR. 

 

Lewat pengacaranya, Kartika Dewi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kartika mengugat PT Jasa Marga (tergugat I), PT Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (tergugat II), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (tergugat III), Badan Pengatur Jalan Tol (tergugat IV), dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (tergugat V).

 

Ketika itu, kelima tergugat dinilai tidak menjalankan kewajiban mereka memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jalan tol. Padahal setiap pengguna sudah membayar kewajiban setiap melewati jalan tol. Para tergugat diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang membahayakan keselamatan dan merugikan penggugat.

 

(Baca Juga: Terjebak Banjir, Pengguna Tol Menggugat ke Pengadilan)

 

Setidaknya, kata David, ada 3 undang-undang yang dilanggar pemerintah terkait rencana integrasi pembayaran tol. Pertama, pada Pasal 48 ayat (1) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan diatur bahwa kenaikan tarif tol harus melalui peninjauan yang hanya dapat dilakukan selama 2 tahun sekali dengan menimbang beberapa faktor seperti kemampuan membayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan inflasi dan standar pelayanan minimum yang pasti.

 

“Menurut kami, standar pelayanan minimum ini kami nilai belum terpenuhi oleh pengelola jalan tol, sehingga kenaikan tarif belum bisa diterapkan,” jelas David yang juga merupakan Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) kepada hukumonline, Senin (25/6).

 

Pasal 48

  1. Tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan dan kelayakan investasi;
  1. Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi;

 

Kedua, adanya integrasi mengakibatkan penurunan tarif untuk pengguna tol jarak jauh, sebaliknya mengakibatkan kenaikan tarif untuk pengguna tol jarak dekat. Dalam konteks ini, David menganggap telah terjadi diskriminasi, mengingat pengguna tol jarak jauh diuntungkan sementara pengguna tol jarak dekat dirugikan.

Tags:

Berita Terkait