Pengguna Resah Sistem Integrasi Pembayaran Tol JORR, Advokat Siap Menggugat
Utama

Pengguna Resah Sistem Integrasi Pembayaran Tol JORR, Advokat Siap Menggugat

Ada 3 undang-undang yang dilanggar pemerintah terkait rencana integrasi pembayaran tol.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Advokat David ML Tobing
Advokat David ML Tobing

Tepat pada 5 Juni 2018, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengeluarkan kebijakan sistem integrasi pembayaran tol melalui Surat Keputusan No. 382/KPTS/M/2018 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor, tarif dan sistem pengumpulan tol secara integrasi pada jalan tol JORR (Jakarta Outer Ring Road / Tol Lingkar Luar Jakarta).

 

Kebijakan ini memberlakukan tarif pembayaran tol satu kali dengan besaran tarif yang berlaku sama, baik untuk jarak dekat maupun jarak jauh. Mulanya, kebijakan ini hendak diberlakukan pada 20 Juni lalu. Namun dengan alasan pelaksanaan sosialisasi kebijakan yang dilakukan oleh Badan Pengatu Jalan Tol (BPJT), maka Kementerian PUPR melakukan penundaan penerapan sistem integrasi pembayaran jalan tol tersebut hingga waktu yang belum ditentukan.

 

Rencana kebijakan ini membuat pengguna aktif tol JORR resah. Salah seorang pengemudi mobil yang terbiasa melewati jalan tol JORR, Romi Prayoga, misalnya. Menurut Romi, Integrasi tol JORR ini jelas akan menaikkan tarif tol bagi pengguna tol jarak dekat, mengingat tarif antara pengguna tol jarak dekat dengan jarak jauh sama saja. Meski demikian dia tak memungkiri kebijakan itu dapat sedikit mengurai kemacetan.

 

Pengguna tol JORR lain, Reza Ramadhan juga merasa resah dengan lahirnya kebijakan tersebut. Terlebih, kata Reza, bagi pengendara mobil yang setiap hari bekerja melewati tol tersebut belum tentu semuanya memiliki strata ekonomi yang tinggi. Menurutnya, jelas kebijakan ini akan sangat merugikan bagi mereka.

 

“Efek domino pasti bagi pengendara mobil yang setiap hari bekerja lewat tol, belum bayar kredit mobil, tanggungan nafkah, bensin, maintenance mobil dan segala macam, jelas ini akan berpengaruh besar bagi banyak konsumen, jangan dikira  semua pengguna mobil di Jakarta orang high class semua, itu sangat salah,” ujar Reza kepada hukumonline, Senin, (25/6).

 

(Baca Juga: YLKI: Rencana Integrasi Tarif Tol Jangan Jadi Kenaikan Tarif Terselubung)

 

Merasa ada yang janggal dengan kebijakan tersebut, advokat kenamaan di bidang perlindungan konsumen, David ML Tobing, berencana melayangkan surat keberatan yang ditujukan kepada Kementerian PUPR. Bahkan David menyatakan tidak akan segan-segan untuk melaporkan kebijakan yang ia nilai tidak adil tersebut kepada Ombudsman RI hingga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Penguasa (Onrechmatige Overheidsdaad) karena pelanggaran undang-undang.

 

Untuk diketahui, Onrechtmatige Overheidsdaad diatur dalam pasal 1365 KUHPer yang mensyaratkan setidaknya ada 5 unsur yang harus terpenuhi, yakni adanya perbuatan, perbuatan tersebut jelas melawan hukum, adanya kerugian, adanya kesalahan dan adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan melawan hukum dengan akibat yang ditimbulkan.

 

Sekadar informasi, David Tobing sudah beberapa kali mengajukan gugatan PMH oleh penguasa ini dalam beberapa kasus salah satunya kasus banjirnya jalan tol sekitar 1 meter pada Selasa, 21 Februari 2017. Saat itu, David menjadi kuasa hukum Kartika Dewi, yang saat itu terjebak banjir ketika melewati tol JORR. 

 

Lewat pengacaranya, Kartika Dewi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kartika mengugat PT Jasa Marga (tergugat I), PT Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (tergugat II), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (tergugat III), Badan Pengatur Jalan Tol (tergugat IV), dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (tergugat V).

 

Ketika itu, kelima tergugat dinilai tidak menjalankan kewajiban mereka memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jalan tol. Padahal setiap pengguna sudah membayar kewajiban setiap melewati jalan tol. Para tergugat diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang membahayakan keselamatan dan merugikan penggugat.

 

(Baca Juga: Terjebak Banjir, Pengguna Tol Menggugat ke Pengadilan)

 

Setidaknya, kata David, ada 3 undang-undang yang dilanggar pemerintah terkait rencana integrasi pembayaran tol. Pertama, pada Pasal 48 ayat (1) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan diatur bahwa kenaikan tarif tol harus melalui peninjauan yang hanya dapat dilakukan selama 2 tahun sekali dengan menimbang beberapa faktor seperti kemampuan membayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan inflasi dan standar pelayanan minimum yang pasti.

 

“Menurut kami, standar pelayanan minimum ini kami nilai belum terpenuhi oleh pengelola jalan tol, sehingga kenaikan tarif belum bisa diterapkan,” jelas David yang juga merupakan Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) kepada hukumonline, Senin (25/6).

 

Pasal 48

  1. Tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan dan kelayakan investasi;
  1. Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi;

 

Kedua, adanya integrasi mengakibatkan penurunan tarif untuk pengguna tol jarak jauh, sebaliknya mengakibatkan kenaikan tarif untuk pengguna tol jarak dekat. Dalam konteks ini, David menganggap telah terjadi diskriminasi, mengingat pengguna tol jarak jauh diuntungkan sementara pengguna tol jarak dekat dirugikan.

 

Sehingga kebijakan pemerintah tersebut dianggap David bertentangan dengan pasal 6 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada poin g yang menghendaki muatan suatu aturan harus berlandaskan asas keadilan.

 

Pasal 6

  1. Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas:
  1. Pengayoman;
  2. Kemanusiaan;
  3. Kebangsaan;
  4. Kekeluargaan;
  5. Kenusantaraan;
  6. Bhineka Tunggal Ika;
  7. Keadilan;
  8. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
  9. Ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
  10. Keseimbangan, keserasian dan keselarasan.

 

Sementara, kata David, berdasarkan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 ditegaskan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif itu. “Tidak hanya melanggar asas keadilan pada UU 12/2011,” kata David.

 

Ketiga, Kebijakan ini juga dinilai melanggar ketentuan pasal 4 huruf g UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni berkaitan dengan hak konsumen untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Selain itu juga melanggar pasal 7 huruf c UU a quo yang mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

 

Pasal 4

Hak konsumen adalah:

  1. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

 

Pasal 7

Kewajiban pelaku usaha adalah:

  1. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

 

Dengan ditabraknya serentetan aturan undang-undang tersebut melalui berlakunya kebijakan integrasi pembayaran tol JORR, kata David, dapat terlihat bahwa seakan-akan telah terjadi penyelundupan hukum. Memang tidak tampak seperti pemerintah telah menaikkan tarif tol, kata David, tapi sama saja dengan kenaikan tarif bagi pengguna tol jarak dekat melalui penggunaan tarif integrasi.

 

“Ini seakan-akan ada penyelundupan hukum, karena seharusnya belum bisa dinaikkan tarifnya karena beberapa kriteria belum terpenuhi, tapi agar tarif tetap bisa dinaikkan maka digunakanlah tarif terintegrasi ini,” tukas David.

 

Ditunda

Sebelumnya, Kementerian PUPR menyatakan menunda penerapan sistem integrasi transaksi pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR), Akses Tanjung Priok dan Pondok Aren – Ulujami. Penundaan sistem integrasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan di jalan tol.

 

“Banyak tanggapan dari masyarakat bahwa integrasi ini adalah kenaikan tarif pada jalan tol, padahal bukan itu yang kami maksud. Sistem integrasi ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Seperti contoh jalan tol yang sudah menerapkan sistem ini adalah Jalan Tol Jagorawi dan Semarang, traffic lalu lintasnya turun tapi pelayanannya jauh lebih baik.” Kata Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Arie Setiadi Moerwanto, seperti dikutip dalam laman Kementerian PUPR, Kamis (21/6).

 

Program integrasi jalan tol ini adalah bagian dari Road Map menuju elektronifikasi. Kebijakan ini dilakukan untuk mengembalikan tujuan dibangunnya JORR sebagai jalan bebas hambatan. Transaksi di JORR yang dikelola oleh tiga Badan Usaha Jalan Tol yang berbeda membuat pengguna tol jarak jauh harus berhenti di tiap gerbang tol sehingga kerap menjadi sumber kemacetan di ruas ini.

 

"Sebelumnya saat kita melewati Jalan Tol JORR, Akses Tanjung Priok dan Pondok Aren-Ulujami ada tiga transaksi, nantinya akan kita jadikan satu kali transaksi. Sehingga dengan sistem ini akan mengurai kemacetan di setiap gerbang tol,” ucap Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, Herry Trisaputra Zuna.

 

Herry menambahkan bahwa pengguna jalan tol akan dikenakan tarif sebesar Rp15.000 untuk 17 Km, untuk pengguna yang melebihi 17 Km tarifnya akan jauh lebih murah. Penyesuaian tarif ini dibuat untuk mensubsidi kendaraan yang jarak tempuhnya jauh seperti kendaraan logistik, bukan untuk mensubsidi Badan Usaha tetapi untuk meningkatkan efisiensi logistik.

 

“Kami sampaikan agar kendaraan logistik yang mendapatkan subsidi ini supaya lebih mematuhi peraturan untuk menyesuaikan beban dan dimensi kendaraan,” tambah Herry.

 

Dia menjelaskan bahwa manfaat dari integrasi jalan tol adalah efisiensi waktu dan biaya, pengguna jalan tol terutama angkutan logistik yang sebelumnya berhenti 2-3 kali menjadi hanya 1 kali dengan tarif yang lebih rendah dari sebelumnya sehingga biaya logistik lebih efisien serta berimbas positif bagi ketersedian barang dan jasa.

 

Sebelumnya, pengguna jalan tol yang menuju ke arah Bandara Soetta, Pondok Aren ataupun Pelabuhan Tanjung Priok melakukan 2-3 kali transaksi tetapi setelah integrasi pengguna jalan tol hanya perlu melakukan 1 kali transaksi dengan ini sistem transaksi lebih praktis. Peningkatan pelayanan pada gerbang tol yang seringkali menyebabkan kemacetan seperti GT Kayu Besar, GT Meruya Utama, GT Meruya Utama 1 dan 2, GT Rorotan, GT Pondok Ranji Sayap arah Bintaro, dengan diberlakukannya integrasi ini titik-titik kemacetan yang biasanya berada di gerbang tol akan terurai.

 

Integrasi sistem akan menurunkan tarif tol JORR untuk kendaraan angkutan logistik golongan II, III, IV dan V sehingga dapat mendukung pembentukan sistem logistik nasional yang lebih efisien dan kompetitif.

 

Penyesuaian tarif tol diharapkan dapat menjawab kebutuhan pelaku logistik dan mendorong truk/kontainer untuk memanfaatkan jalan tol sehingga akan mengurangi beban jalan arteri. Dengan demikian jalan arteri akan senantiasa dalam kondisi mantap. Selain itu juga akan mengurangi antrian lalu lintas jalan arteri yang padat seperti pada kawasan Tanjung Priok.

 

Melalui penyederhanaan sistem transaksi, akan berlaku sistem terbuka dengan pemberlakuan tarif tunggal, dimana pengguna tol - sesuai golongan kendaraannya - akan membayar besaran tarif tol yang sama, tanpa memperhitungkan jauh dekatnya jarak tempuh.

 

Tags:

Berita Terkait