Sehingga kebijakan pemerintah tersebut dianggap David bertentangan dengan pasal 6 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada poin g yang menghendaki muatan suatu aturan harus berlandaskan asas keadilan.
Pasal 6
|
Sementara, kata David, berdasarkan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 ditegaskan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif itu. “Tidak hanya melanggar asas keadilan pada UU 12/2011,” kata David.
Ketiga, Kebijakan ini juga dinilai melanggar ketentuan pasal 4 huruf g UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni berkaitan dengan hak konsumen untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Selain itu juga melanggar pasal 7 huruf c UU a quo yang mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
Pasal 4 Hak konsumen adalah:
Pasal 7 Kewajiban pelaku usaha adalah:
|
Dengan ditabraknya serentetan aturan undang-undang tersebut melalui berlakunya kebijakan integrasi pembayaran tol JORR, kata David, dapat terlihat bahwa seakan-akan telah terjadi penyelundupan hukum. Memang tidak tampak seperti pemerintah telah menaikkan tarif tol, kata David, tapi sama saja dengan kenaikan tarif bagi pengguna tol jarak dekat melalui penggunaan tarif integrasi.
“Ini seakan-akan ada penyelundupan hukum, karena seharusnya belum bisa dinaikkan tarifnya karena beberapa kriteria belum terpenuhi, tapi agar tarif tetap bisa dinaikkan maka digunakanlah tarif terintegrasi ini,” tukas David.