Pengacara Protes Kliennya Dilecehkan Zulkifli Hasan
Berita

Pengacara Protes Kliennya Dilecehkan Zulkifli Hasan

ANT
Bacaan 2 Menit
Gulat Manurung berkonsultasi dengan tim pengacara dalam persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: RES
Gulat Manurung berkonsultasi dengan tim pengacara dalam persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: RES
Pengacara Gulat Medali Emas Manurung protes kliennya dilecehkan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan seusai menyampaikan kesaksian di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Kami mohon perhatian majelis hakim yang mulia terhadap saksi-saksi yang dihadirkan supaya mereka dapat menjaga persidangan. Ini persidangan yang mulia karena setelah pemeriksaan saksi Zulkifli Hasan mengucapkan kata-kata yang tidak sepantasnya diucapkan dalam persidangan dan mengundang kegaduhan," kata pengacara Gulat, Jimmy Stefanus Mboi di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1).

Gulat menjadi terdakwa dalam pemberian suap sejumlah 166.100 dolar AS (sekitar Rp2 miliar) kepada Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun agar Annas memasukkan areal kebun sawit milik Gulat dan teman-temannya di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektare ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Zulkifli menjadi saksi dalam perkara tersebut terkait jabatannya sebagai Menteri Kehutanan 2009-2014 yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan tertanggal 8 Agustus 2014 bernomor SK.673/Menhut-II/2014 berisi Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektare.

"Yang saya sampaikan mengenai ucapan yang tidak pantas yang disampaikan saksi Zulkifli Hasan setelah memberikan keterangan tadi lalu keluar kemudian mengucapkan 'Gara-gara kau semua orang rugi', kemudian keluar dan mengundang tertawa dari pengunjung," kata Jimmy.

Ia juga mengadu bahwa Gulat mendapat kekerasan verbal saat menunggu di ruang tunggu terdakwa. "Kami sampaikan mohon diperhatikan keamanan terdakwa karena tadi saat menunggu di ruang tunggu ada kekerasan verbal yang disampaikan kepada terdakwa," kata Jimmy.

"Terima kasih, perlu ditanggapi terutama kekerasan verbal di ruang tunggu dan mengenai saksi?" tanya ketua majelis hakim Supriyono.

"Kalau ada sesuatu yang kalau sudah bersifat tindak pidana bisa diserahkan ke yang berwajib," jawab penuntut umum KPK Kresno Anto Wibowo.

"Kondisi itu diakomodir lah, belum menjurus tindak pidana, jangan sampai posisi itu, sekecil apapun karena duduk di sini belum dinyatakan bersalah juga, lebih-lebih keamanan dan membawa ke sini oleh PU (Penuntut Umum), harus dijamin keamanannya, majelis meminta itu, jangan sampai terjadi posisi itu," kata Supriyono.

Seusai sidang, Jimmy menjelaskan bahwa ia juga tidak tahu orang yang melakukan kekerasan verbal terhadap kliennya. "Saya datang, di ruang tunggu ada pengunjung, saya tidak tahu siapa, tapi posisinya dia bentak-bentak terdakwa, begitu saya masuk dia keluar, makanya saya complain ke persidangan, tolong diperhatikan," kata Jimmy.

Ia juga menyatakan bahwa ucapan Zulkifli di persidangan tidak pantas.

"Saat salaman denger juga kan, dia (Zulkifli) bilang 'gara-gara kau semua orang jadi susah'. Itu kan tidak pantas diucapkan dalam persidangan, apalagi kalau dia bercermin, dia selaku ketua MPR, apa yang sudah dia perbuat demi kebaikan bangsa ini?" tambah Jimmy.

Namun ia mengaku tidak akan mengambil tindakan hukum. "Gak perlu (upaya hukum), cuma untuk pelajaran kita semualah, kalau dalam persidangan itu yang sopan," tegas Jimmy.

Gulat didakwa berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf b subsider pasal 13 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi.

Pasal tersebut mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Tags:

Berita Terkait