Pemulangan Sherny Kojongian Bukan Ekstradisi
Berita

Pemulangan Sherny Kojongian Bukan Ekstradisi

Proses ekstradisi lebih panjang dan berbelit ketimbang deportasi. Pengacara minta kasus Sherny dibuka ulang.

Nov
Bacaan 2 Menit

Darmono berharap buron lainnya dapat dideportasi seperti Sherny. Sebab, jika melalui proses ekstradisi pasti akan memakan waktu yang cukup panjang. Salah satu buron terpidana yang harus melalui proses berbelit adalah Adrian Kiki Ariawan. Hingga kini masih menunggu putusan banding pengadilan Australia.

Buka kembali sidang Sherny

Pengacara Sherny, Afrian Bondjol menyatakan kliennya kooperatif mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Sembari menjalani masa hukuman, tim pengacara akan mendiskusikan upaya hukum lanjutan karena kliennya merasa tidak terlibat dengan tindak pidana yang dilakukan Hendra dan Eko.

Menurutnya, ada beberapa upaya hukum yang dimungkinkan. Pertama, dengan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Kedua dengan mengajukan pembukaan sidang kembali. Afrian beralasan sidang Sherny berlangsung secara in absentia, sehingga keterangan klien dan saksi meringankan belum didengar.

“Kami sudah ajukan surat ke Mahkamah Agung. Sekarang tinggal menunggu respon. Proses persidangan kan untuk mencari kebenaran yang materil. Sekarang terdakwanya sudah ada. Tinggal bagaimana digali bukti-bukti materil. Apakah benar bukti itu menunjukan keterlibatan Sherny,” katanya.

Afrian bersikukuh kliennya bukan pelaku tindak pidana korupsi bersama-sama Hendra Rahardja dan Eko Edi Putranto. Sherny hanya seorang profesional yang bekerja di BHS. Keberangkatan Sherny ke Amerika pun bukanlah sebuah pelarian. Sherny meninggalkan Indonesia pada Januari 1999 karena situasi politik yang memanas di Indonesia.

Pengacara dari kantor hukum OC Kaligis ini menjelaskan, ketika Sherny pergi ke Amerika, statusnya tidak dicekal dan tidak melanggar aturan apapun. Sherny kemudian mengajukan suaka politik dan permohonannya diterima pemerintah Amerika. Setelah itu, hubungan Sherny dengan Indonesia sama sekali terputus.

Sherny baru mengetahui dirinya dihukum 20 tahun penjara pada tahun 2007. Afrian mengaku kliennya tinggal di San Fransisco bersama keluarga dan anak-anaknya. Sherny juga bekerja di sebuah perusahaan di Amerika. “Tidak ada pelanggaran imigrasi yang dilakukannya. Sherny hanya terkait masalah UU Perbankan”.

Oleh karenanya, tim pengacara meminta sidang kasus Sherny dibuka kembali. “Patut digarisbawahi, Sherny seorang profesional, seorang pekerja, dia bukan owner BHS, tidak ada hubungan sama sekali dengan Hendra Rahardja. Dia murni sebagai profesional yang masuk ke BHS tahun 1995 dan menjadi Direktur Kredit tahun 1996,” tukas Afrian.

Tags: