Pemulangan Sherny Kojongian Bukan Ekstradisi
Berita

Pemulangan Sherny Kojongian Bukan Ekstradisi

Proses ekstradisi lebih panjang dan berbelit ketimbang deportasi. Pengacara minta kasus Sherny dibuka ulang.

Nov
Bacaan 2 Menit

Kemudian, pada tahun 2004, Sherny mendapat semacam kartu kuning untuk bisa menjadi warga negara Amerika Serikat melalui berbagai macam tahapan. Di tahun yang sama Sherny mendapatkan status sebagai Permanent Residence (PR). Pada tahun 2009, Sherny mengajukan permohonan naturalisasi untuk menjadi warga negara Amerika.

Darmono melanjutkan, pada saat bersamaan, tahun 2009, pemerintah Indonesia memberikan informasi bahwa Sherny masuk dalam daftar orang yang dicari karena terlibat melakukan suatu tindak pidana. Informasi itu tertuang dalam red notice yang dikeluarkan Interpol.

Atas dasar itu, otoritas Amerika meminta data, dokumen, dan keterangan dari pemerintah Indonesia untuk melakukan klarifikasi. Darmono menuturkan, pemerintah Indonesia telah menyerahkan berbagai dokumen, seperti putusanpengadilan, surat penangkapan, dan penahanan Sherny ketika di proses penyidikan.

“Karena berdasarkan dokumen lengkap, yang bersangkutan melakukan suatu indikasi tindak pidana, permintaan untuk menjadi warga negara Amerika ditunda,” tuturnya. Selain karena alasan itu, ICE juga melakukan pengusutan terhadap Sherny karena dugaan pelanggaran hukum Keimigrasian Amerika.

Darmono menjelaskan, Sherny sempat ditahan Keimigrasian Amerika pada tahun 2010. Selama hampir dua tahun, Sherny mengajukan keberatan sampai akhirnya keluar putusan banding yang menyatakan mantan Direktur Kredit BHS ini harus dideportasi ke negeri asalnya, Indonesia. Putusan banding itu dikeluarkan pada 6 Mei 2012.

“Bandingnya ditolak, sehingga dia harus tetap dideportasi. Maka dari itu, pemerintah Amerika menginformasikan pemerintah Indonesia melalui Interpol agar Sherny segera dideportasi,” terang Darmono. Deportasi dikawal oleh petugas ICE bernama Leon Jennifer serta didampingi atase Kepolisian yang ada di San Fransisco.

Setelah dideportasi, Sherny diserahkan ke Ditjen Imigrasi Indonesia, lalu ke Tim Terpadu. Darmono mengatakan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan surat perintah penangkapan dalam rangka melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sherny akhirnya dibawa ke LP Anak dan Wanita Tangerang untuk dieksekusi.

Tags: