Pemulangan Sherny Kojongian Bukan Ekstradisi
Berita

Pemulangan Sherny Kojongian Bukan Ekstradisi

Proses ekstradisi lebih panjang dan berbelit ketimbang deportasi. Pengacara minta kasus Sherny dibuka ulang.

Nov
Bacaan 2 Menit
Sherny Kojongian (kacamata) Buron terpidana korupsi Kredit Likuiditas Bank Indonesia tiba dibandara Sukarno-Hatta. Foto: Sgp
Sherny Kojongian (kacamata) Buron terpidana korupsi Kredit Likuiditas Bank Indonesia tiba dibandara Sukarno-Hatta. Foto: Sgp

Buron terpidana korupsi Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) Sherny Kojongian telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Anak dan Wanita Tangerang. Sebelum dieksekusi, Sherny diserahterimakan Immigration and Customs Enforcement (ICE) Amerika Serikat ke Ditjen Imigrasi Indonesia.

Dari Ditjen Imigrasi, Sherny diserahterimakan kembali kepada Tim Terpadu Pencari Tersangka, Terpidana Tindak Pidana Korupsi yang diketuai oleh Wakil Jaksa Agung Darmono. Kesuksesan pemulangan buron KLBI tidak lepas dari peran Interpol, Kemenkumham, dan Kemenlu.

Darmono mengatakan selaku Direktur Kredit PT Bank Harapan Sentosa (BHS), Sherny bersama-sama almarhum Hendra Rahardja dan buron Eko Edi Putranto, Komisaris BHS, dihukum karena melakukan tindak pidana korupsi KLBI. “Perbuatannya dipandang sebagai perbuatan berlanjut antara tahun 1992 sampai 1996,” katanya, Rabu (13/6).

Sherny dan dua terpidana lainnya dianggap menyalahgunakan fasilitas KLBI dengan memberikan persetujuan kredit terhadap enam grup perusahaan dan 28 lembaga pembiayaan yang belakangan diketahui fiktif. Pemberian kredit itu dalam bentuk kredit modal kerja sama, investasi, surat berharga, dan pasar uang.

Akibat perbuatan mereka, Darmono menyatakan, negara dirugikan sebesar Rp1,95 triliun. Berdasarkan putusan in absentia yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Maret 2002 dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 8 November 2002, Sherny diputus bersalah serta dihukum 20 tahun penjara.

Sementara, Hendra dihukum penjara seumur hidup dan Eko dihukum 20 tahun penjara. Selain pidana penjara, Sherny, Hendra, dan Eko juga dihukum membayar denda masing-masing Rp30 juta. Bukti berupa tanah, bangunan, berikut surat-surat hasil lelang sebesar Rp13,52 miliar dirampas untuk negara.

Ketiganya juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,95 triliun. Akan tetapi, sebelum putusan dieksekusi, Sherny, Hendra, dan Eko sudah kabur ke luar negeri. “Sherny kabur dari Indonesia sekitar tahun 1998 dengan paspor yang berlaku sampai 2003,” ujar Darmono.

Halaman Selanjutnya:
Tags: