Pemerintah Gencar Sosialisasikan UU Cipta Kerja ke Berbagai Daerah
Berita

Pemerintah Gencar Sosialisasikan UU Cipta Kerja ke Berbagai Daerah

Dengan harapan aturan turunan dari UU Cipta Kerja nantinya mampu mengakomodasi seluruh aspirasi dan menampung seluruh masukan dari pelaku usaha dan masyarakat.

M. Agus Yozami
Bacaan 6 Menit

Tergantung Implementasi

Sementara, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menyampaikan bahwa yang terpenting dari lahirnya Undang-undang Cipta Kerja adalah implementasi di lapangan, sehingga benar-benar dari berdampak positif bagi dunia usaha dan perekonomian nasional. "Implementasi itu kuncinya," kata Shinta Kamdani seperti dilansir Antara.

Shinta menyampaikan saat ini pelaku usaha tengah menanti aturan-aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang telah disahkan beberapa waktu lalu, di mana di dalam aturan-aturan turunan tersebut perlu mengakomodasi apa yang tertuang dari UU Cipta Kerja. "Apapun isi UU itu, kalau aturan turunannya tidak bisa dijalankan dengan baik juga tidak ada gunanya. Jadi makanya ya sudah bagus lah sekarang pemerintah sudah terbuka, sudah masuk ke website, terbuka, ada di situ, go public," ujar Shinta.

Selain itu Shinta juga mengapresiasi pemerintah yang menyerap aspirasi dari berbagai pihak terkait terbitnya UU Cipta Kerja. Untuk itu Shinta menunggu Rencana Program Prioritas (RPP) dari UU yang disahkan pada 5 Oktober 2020 itu. "Pada akhirnya memang kami mau persis tahu bagaimana nanti akhirnya RPP tersebut, karena aspirasi semua, menerima masukan, tapi kan pada akhirnya pemerintah yang memutuskan, bagaimana nanti RPP nya," ujar Shinta.

Shinta menyadari menyusun RPP dari sebuah UU Cipta Kerja bukanlah hal mudah, karena UU tersebut mencakup 40 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden, yang melibatkan Kementerian/Lembaga (K/L) berbeda.

 

Tags:

Berita Terkait