Pemerintah Gencar Sosialisasikan UU Cipta Kerja ke Berbagai Daerah
Berita

Pemerintah Gencar Sosialisasikan UU Cipta Kerja ke Berbagai Daerah

Dengan harapan aturan turunan dari UU Cipta Kerja nantinya mampu mengakomodasi seluruh aspirasi dan menampung seluruh masukan dari pelaku usaha dan masyarakat.

M. Agus Yozami
Bacaan 6 Menit

"Supaya terjadi penyerapan tenaga kerja yang besar kayak gitu ya. Salah satu caranya mempermudah izin usahanya. Kemudian, salah satu sumber penerapan tenaga kerja 97 persen dari UMKM. Dengan adanya undang-undang kita bekerja, dengan adanya kemudahan diberikan UMK dan makin berkembang sehingga penyerapan tenaga kerja meningkat dan permasalahan yang tadi 29,12 juta tenaga kerja yang terdampak bisa diselesaikan dengan UU Cipta Kerja,"jelasnya.

Sosialisasi di Palembang

Di hari sebelumnya, Kamis (26/11), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan kegiatan serap aspirasi UU Cipta Kerja di Palembang yang fokus pada penataan ruang, pertanahan dan proyek strategis nasional. Elen Setiadi, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian di Palembang, mengatakan Kemenko Perekonomian telah menjadwalkan kegiatan serap aspirasi tersebut akan bergulir di 15 kota besar di Tanah Air, dengan fokus pembahasan yang berbeda-beda.

“Kami juga ingin dapatkan feedback dari daerah melalui kegiatan serap aspirasi ini,” katanya seperti dilansir Antara saat konferensi pers kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Penataan Ruang, Pertanahan dan Proyek Strategis Nasional (PSN). (Baca: Penjelasan Menteri ATR/BPN Soal Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja)

Menurut Elen, umpan balik dari pemerintah daerah (pemda), masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya penting sehingga pihaknya tahu "concern" masyarakat apakah perlu diatur dalam peraturan pelaksanaan beleid anyar tersebut. Ia mengatakan Peraturan Pemerintah yang menjadi peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja adalah regulasi yang berdampak langsung kepada masyarakat. “Kalau PP-nya masih sulit maka UU Cipta Kerja tidak bakal sampai pada tujuannya,” kata dia.

Elen menekankan bahwa UU Cipta Kerja memberi kepastian hukum dan menjadi panduan bagi masyarakat dan dunia usaha, terutama terkait penataan ruang, pertanahan dan proyek strategis nasional. Apalagi untuk ketiga sektor tersebut, kata dia, prosesnya lebih transparan, ringkas dan cepat seiring adanya pemanfaatan sistem elektronik yang bisa diakses oleh siapapun.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Yagus Suyadi, mengatakan Kementerian ATR/BPN diamanatkan untuk membentuk 5 Rancangan PP sebagai dukungan terhadap implementasi UU Cipta Kerja. Adapun kelima RPP tersebut, yakni RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang, RPP Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan RPP Bank Tanah.

Selanjutnya, RPP Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, RPP Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar dan RPP Penyelesaian Ketidaksesuaian antara Tata Ruang dengan Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah. “Semua RPP tersebut bertujuan untuk menyederhanakan regulasi dan memberikan kepastian hukum,” katanya.

Tags:

Berita Terkait