Pemerintah Gencar Sosialisasikan UU Cipta Kerja ke Berbagai Daerah
Berita

Pemerintah Gencar Sosialisasikan UU Cipta Kerja ke Berbagai Daerah

Dengan harapan aturan turunan dari UU Cipta Kerja nantinya mampu mengakomodasi seluruh aspirasi dan menampung seluruh masukan dari pelaku usaha dan masyarakat.

M. Agus Yozami
Bacaan 6 Menit

Dalam kesempatan ini, ia memaparkan 11 klaster dalam UU Cipta Kerja, yaitu untuk meningkatkan ekosistem investasi, perizinan berusaha, ketenagakerjaan, dukungan UMKM, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, pengadaan tanah, pengawasan kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan percepatan PSN, administrasi pemerintahan dan pengenaan sanksi.

Sedangkan substansinya, jika dilihat dari masing-masing klaster, kata dia, ada peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan bursa yang akan diterapkan dalam penerapan perizinan berbasis risiko. "Sehingga untuk mempermudah perizinan berusaha, untuk mendorong iklim investasi yang menjadi lebih baik menjadi tujuan utamanya dalam rangka penciptaan lapangan kerja," katanya.

Dalam acara yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM), Iskandar Simorangkir, mengatakan bahwa tujuan utama adanya UU Cipta Kerja memudahkan perizinan untuk membuka usaha baru, mendorong penciptaan lapangan kerja dan mendukung pemberantasan korupsi.

"Dengan UU Cipta Kerja, iklim usaha akan menjadi lebih baik, perizinannya menjadi lebih cepat, menjadi lebih gampang, tidak berbelit belit lagi, sebagai contoh untuk UMKM tidak perlu izin, hanya terdaftar saja. Kemudian jika ingin mendirikan Perseroan atau PT bisa satu orang, sekarang ada PT perorangan namanya, padahal kita tahu sebelumnya mendirikan PT itu modal disetornya saja Rp50 miliar, beberapa orang," kata Iskandar.

Ia mengatakan bahwa khusus UMKM cukup melakukan pendaftaran saja tanpa perlu mengurus izin lainnya. Kata dia, sertifikasi halal untuk UMKM dibantu pemerintah, dan gratis untuk UMKM. Hal itu bertujuan untuk mempercepat pembangunan UMKM, bagi usaha besar, sedangkan yang membantu UMKM itu akan diberi insentif kepada perusahaan. (Baca: Begini Kemudahan Izin Usaha Kecil dalam UU Cipta Kerja)

Sebelum terjadi pandemi Covid-19, terdapat 43.604 regulasi baik di tingkat pusat maupun daerah yang menggambarkan kompleksitas dan obesitas regulasi di Indonesia. "Tantangan perekonomian, salah satunya terkait permasalahan perizinan yang rumit dengan banyaknya regulasi pusat dan daerah yang mengatur sektor sehingga menyebabkan disharmoni, tumpang tindih, tidak operasional dan sektoral," katanya.

Selain itu, tercatat ada 29,12 juta orang tenaga kerja di Indonesia baik itu karena di PHK atau dirumahkan, jam kerja yang dikurangi dan karena sakit sehingga tidak bisa masuk pasar tenaga kerja, terdampak akibat pandemi Covid-19.

Tags:

Berita Terkait