Pemerintah Diingatkan untuk Jalankan Putusan MA soal Jaminan Kehalalan Vaksin
Terbaru

Pemerintah Diingatkan untuk Jalankan Putusan MA soal Jaminan Kehalalan Vaksin

Penyediaan vaksin halal harus dilaksanakan tanpa tawar menawar dan prasyarat.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Sepanjang tidak dimaknai Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia,” demikian dikutip dari lembaran putusan MA tersebut.

Majelis MA berpendapat pemerintah tak konsisten dalam menetapkan jenis vaksin dalam pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat, wabil khusus umat muslim. Padahal jaminan terhadap kebebasan beragama dan beribadah dijamin konstitusi serta berbagai peraturan perundang-undangan. Seperti UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang berlandaskan Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Pandangan Hidup Bangsa Indonesia tentang HAM dan Piagam HAM.

Dalam pertimbangannya, MA berpendapat pemerintah tak boleh melakukan tindakan, membuat kebijakan maupun mengeluarkan aturan yang tanpa batasan/tak terbatas. Khususnya dalam kaitannya dengan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia - dengan alasan darurat wabah pandemi Covid-19, maupun dengan alasan prinsip/doktrin Salus Populi Suprema Lex Esto. Kecuali adanya jaminan penghormatan dan perlindungan dari pemerintah terhadap umat beragama untuk menjalankan agama dan keyakinannya.

Tak hanya itu, pemerintah dalam melaksanakan program vaksinasi Covid-19 di wilayah yuridiksi kesatuan Indonesia, tak boleh serta-merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apapun dan tanpa syarat. Kecuali, adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis Vaksin Covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam.

Untuk memberi kepastian hukum terhadap pelaksanaan penetapan jenis vaksin Covid-19 oleh pemerintah, MA memiliki kewajiban konstitusional memberikan tafsir terhadap ketentuan Pasal 2 Perpres Nomor 99 Tahun 2020. Setidaknya untuk menjembatani hubungan antara negara dengan umat beragama berupa kewajiban pemerintah untuk melindungi warga negaranya dengan hak warga negara dalam menjalankan agama dan kepercayaannya.

“Kebebasan inilah yang tidak dapat diintervensi oleh negara dengan tanpa syarat,” demikian bunyi putusan MA ini.

Tags:

Berita Terkait