Belum dilaksanakan putusan Mahkamah Agung No.31P/HUM/2022 yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 halal bagi kalangan muslim menimbulkan kekecewaan. Meski pemerintah mengklaim vaksin yang digunakan masyarakat Indonesia telah mengantongi label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI), tapi putusan MA tersebut menjadi kewajiban untuk dilaksanakan pemerintah.
Anggota Komisi IX DPR Lucy Kurniasari mengatakan putusan MA tak boleh ditawar. Persamaan di depan hukum menjadi prinsip yang berlaku bagi siapapun, termasuk pemerintah. Karenanya, putusan MA wajib dilaksanakan pemerintah tanpa prasyarat apapun. Dia mendorong agar pemerintah segera menyediakan vaksin halal, khususnya bagi masyarakat muslim.
“Pemerintah tidak boleh lagi mewajibkan masyarakat untuk vaksin sebelum tersedia vaksin halal. Masyarakat juga berhak menolak bila tetap dipaksa untuk divaksin yang tidak halal,” ujarnya melalui keterangannya, Selasa (10/5/2022).
Menurutnya, masyarakat berhak menuntut pemerintah sepanjang tetap memaksa vaksinasi rakyatnya dengan vaksin yang tidak halal. Hal ini wajar lantaran telah terdapat putusan MA tersebut dan mayoritas penduduk di Indonesia merupakan muslim sebagaimana perintah agama.
Baca Juga:
- Pemerintah Diminta Segera Laksanakan Putusan MA Soal Vaksin Halal
- Program Vaksinasi, Kewajiban atau Sukarela?
Politisi Partai Demokrat itu menilai ada konsekuensi hukum bagi pemerintah bila tetap tidak memenuhi penyediaan vaksin halal. Pemerintah perlu menyadari konsekuensi tersebut agar nantinya tidak lagi banyak kasus hukum dari dari publik yang menuntut haknya untuk mendapat vaksin halal.
“Untuk itu, Pemerintah harus segera mendorong vaksin Merah Putih untuk secepatnya menyelesaikan uji klinis. Dengan begitu, akan tersedia vaksin halal yang cukup untuk kebutuhan masyarakat yang belum divaksin,” kata dia.