Pemerintah Diingatkan untuk Jalankan Putusan MA soal Jaminan Kehalalan Vaksin
Terbaru

Pemerintah Diingatkan untuk Jalankan Putusan MA soal Jaminan Kehalalan Vaksin

Penyediaan vaksin halal harus dilaksanakan tanpa tawar menawar dan prasyarat.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Sementara anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati melanjutkan pemerintah wajib patuh dan tunduk terhadap putusan MA 31P/HUUM//2022 yang mewajibkan penyediaan vaksin Covid-19 halal. Menurutnya, pemerintah harus menunjukan kemauan politiknya dengan terbitnya putusan MA 31P/HUUM//2022.

Karenanya, Kurniasih mendorong pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harus semaksimal mungkin mengupayakan kebutuhan masyarakat terhadap ketersediaan vaksin halal. Perempuan yang juga tercatat sebagai anggota Panitia Kerja (Panja) Vaksin itu menegaskan sedari awal komisi tempatnya bernaung berkomitmen dalam penggunaan vaksin halal. Sebab terdapat sebagian masyarakat yang enggan mengikuti program vaksinasi Covid-19. Alasannya, soal keamanan dan kehalalan vaksin yang disuntikkan ke dalam tubuh.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu mendesak pemerintah dan pihak terkait agar membangun komunikasi dalam menyepakati bersama sejumlah tahapan dalam menindaklanjuti putusan MA 31P/HUM/2022. Yang pasti, kata Kurniasih, komisi tempatnya bernaung bakal terus mendorong pemerintah agar patuh dan tunduk serta melaksanankan putusan MA dengan menyediakan vaksin halal.

“Putusan ini akan menjadi bahan kami usai reses nanti mengevaluasi sejauh mana pemerintah sudah menindaklanjuti putusan itu,” kata dia.

Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) Ahmad Himawan kecewa terhadap pemerintah yang belum melaksanakan putusan MA 31P/HUM/2022. Baginya, pemerintah seolah abai terhadap putusan MA tersebut. Karenanya, pihaknya menempuh upaya hukum lainnya. “Untuk itu, YKMI mengambil langkah somasi,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara.

Dia menerangkan YMKI telah melayangkan somasi ke pemerintah beberapa waktu lalu. Sebab, pemerintah tidak menyiapkan langkah strategis untuk melaksanakan putusan MA 31P/HUM/2022. Pemerintah tidak berani memutus kontrak vaksin yang belum mendapatkan sertifikasi halal MUI. Bahkan, Ahmad mewanti-wanti bakal membawa urusan tersebut ke Mahkamah Internasional apabila pemerintah tak juga menjalankan putusan MA.

Sebelumnya, MA menerbitkan putusan atas uji materi terhadap Pasal 2 Perpres 99/2020 yang dimohonkan YKMI pada Kamis (14/4/2022). Putusan yang dipimpin Ketua Majelis Prof Supandi itu menegaskan Pasal 2 Perpres 99/2020 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Pasal 4 UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Tags:

Berita Terkait