Pemerintah Diingatkan untuk Jalankan Putusan MA soal Jaminan Kehalalan Vaksin
Terbaru

Pemerintah Diingatkan untuk Jalankan Putusan MA soal Jaminan Kehalalan Vaksin

Penyediaan vaksin halal harus dilaksanakan tanpa tawar menawar dan prasyarat.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Belum dilaksanakan putusan Mahkamah Agung No.31P/HUM/2022 yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 halal bagi kalangan muslim menimbulkan kekecewaan. Meski pemerintah mengklaim vaksin yang digunakan masyarakat Indonesia telah mengantongi label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI), tapi putusan MA tersebut menjadi kewajiban untuk dilaksanakan pemerintah.

Anggota Komisi IX DPR Lucy Kurniasari mengatakan putusan MA tak boleh ditawar. Persamaan di depan hukum menjadi prinsip yang berlaku bagi siapapun, termasuk pemerintah. Karenanya, putusan MA wajib dilaksanakan pemerintah tanpa prasyarat apapun. Dia mendorong agar pemerintah segera menyediakan vaksin halal, khususnya bagi masyarakat muslim.

“Pemerintah tidak boleh lagi mewajibkan masyarakat untuk vaksin sebelum tersedia vaksin halal. Masyarakat juga berhak menolak bila tetap dipaksa untuk divaksin yang tidak halal,” ujarnya melalui keterangannya, Selasa (10/5/2022).

Menurutnya, masyarakat berhak menuntut pemerintah sepanjang tetap memaksa vaksinasi rakyatnya dengan vaksin yang tidak halal. Hal ini wajar lantaran telah terdapat putusan MA tersebut dan mayoritas penduduk di Indonesia merupakan muslim sebagaimana perintah agama.

Baca Juga:

Politisi Partai Demokrat itu menilai ada konsekuensi hukum bagi pemerintah bila tetap tidak memenuhi penyediaan vaksin halal. Pemerintah perlu menyadari konsekuensi tersebut agar nantinya tidak lagi banyak kasus hukum dari dari publik yang menuntut haknya untuk mendapat vaksin halal.

“Untuk itu, Pemerintah harus segera mendorong vaksin Merah Putih untuk secepatnya menyelesaikan uji klinis. Dengan begitu, akan tersedia vaksin halal yang cukup untuk kebutuhan masyarakat yang belum divaksin,” kata dia.

Sementara anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati melanjutkan pemerintah wajib patuh dan tunduk terhadap putusan MA 31P/HUUM//2022 yang mewajibkan penyediaan vaksin Covid-19 halal. Menurutnya, pemerintah harus menunjukan kemauan politiknya dengan terbitnya putusan MA 31P/HUUM//2022.

Karenanya, Kurniasih mendorong pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harus semaksimal mungkin mengupayakan kebutuhan masyarakat terhadap ketersediaan vaksin halal. Perempuan yang juga tercatat sebagai anggota Panitia Kerja (Panja) Vaksin itu menegaskan sedari awal komisi tempatnya bernaung berkomitmen dalam penggunaan vaksin halal. Sebab terdapat sebagian masyarakat yang enggan mengikuti program vaksinasi Covid-19. Alasannya, soal keamanan dan kehalalan vaksin yang disuntikkan ke dalam tubuh.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu mendesak pemerintah dan pihak terkait agar membangun komunikasi dalam menyepakati bersama sejumlah tahapan dalam menindaklanjuti putusan MA 31P/HUM/2022. Yang pasti, kata Kurniasih, komisi tempatnya bernaung bakal terus mendorong pemerintah agar patuh dan tunduk serta melaksanankan putusan MA dengan menyediakan vaksin halal.

“Putusan ini akan menjadi bahan kami usai reses nanti mengevaluasi sejauh mana pemerintah sudah menindaklanjuti putusan itu,” kata dia.

Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) Ahmad Himawan kecewa terhadap pemerintah yang belum melaksanakan putusan MA 31P/HUM/2022. Baginya, pemerintah seolah abai terhadap putusan MA tersebut. Karenanya, pihaknya menempuh upaya hukum lainnya. “Untuk itu, YKMI mengambil langkah somasi,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara.

Dia menerangkan YMKI telah melayangkan somasi ke pemerintah beberapa waktu lalu. Sebab, pemerintah tidak menyiapkan langkah strategis untuk melaksanakan putusan MA 31P/HUM/2022. Pemerintah tidak berani memutus kontrak vaksin yang belum mendapatkan sertifikasi halal MUI. Bahkan, Ahmad mewanti-wanti bakal membawa urusan tersebut ke Mahkamah Internasional apabila pemerintah tak juga menjalankan putusan MA.

Sebelumnya, MA menerbitkan putusan atas uji materi terhadap Pasal 2 Perpres 99/2020 yang dimohonkan YKMI pada Kamis (14/4/2022). Putusan yang dipimpin Ketua Majelis Prof Supandi itu menegaskan Pasal 2 Perpres 99/2020 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Pasal 4 UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Sepanjang tidak dimaknai Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia,” demikian dikutip dari lembaran putusan MA tersebut.

Majelis MA berpendapat pemerintah tak konsisten dalam menetapkan jenis vaksin dalam pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat, wabil khusus umat muslim. Padahal jaminan terhadap kebebasan beragama dan beribadah dijamin konstitusi serta berbagai peraturan perundang-undangan. Seperti UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang berlandaskan Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Pandangan Hidup Bangsa Indonesia tentang HAM dan Piagam HAM.

Dalam pertimbangannya, MA berpendapat pemerintah tak boleh melakukan tindakan, membuat kebijakan maupun mengeluarkan aturan yang tanpa batasan/tak terbatas. Khususnya dalam kaitannya dengan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia - dengan alasan darurat wabah pandemi Covid-19, maupun dengan alasan prinsip/doktrin Salus Populi Suprema Lex Esto. Kecuali adanya jaminan penghormatan dan perlindungan dari pemerintah terhadap umat beragama untuk menjalankan agama dan keyakinannya.

Tak hanya itu, pemerintah dalam melaksanakan program vaksinasi Covid-19 di wilayah yuridiksi kesatuan Indonesia, tak boleh serta-merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apapun dan tanpa syarat. Kecuali, adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis Vaksin Covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam.

Untuk memberi kepastian hukum terhadap pelaksanaan penetapan jenis vaksin Covid-19 oleh pemerintah, MA memiliki kewajiban konstitusional memberikan tafsir terhadap ketentuan Pasal 2 Perpres Nomor 99 Tahun 2020. Setidaknya untuk menjembatani hubungan antara negara dengan umat beragama berupa kewajiban pemerintah untuk melindungi warga negaranya dengan hak warga negara dalam menjalankan agama dan kepercayaannya.

“Kebebasan inilah yang tidak dapat diintervensi oleh negara dengan tanpa syarat,” demikian bunyi putusan MA ini.

Tags:

Berita Terkait