Pembentuk UU Jelaskan Rasionalitas Perppu 1/2020 Saat Disahkan
Utama

Pembentuk UU Jelaskan Rasionalitas Perppu 1/2020 Saat Disahkan

DPR diminta mengawal pelaksanaan Perppu 1/2020 penanganan Covid-19 dan dampaknya yang mengancam perekonoiman nasional dan sistem stabilitas keuangan nasional. Dalam lima catatannya, PSHTN FHUI menyimpulkan pelaksanaan Perppu 1/2020 potensi besar disalahgunakan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Bagi Mustafa, Pasal 27 dinilai memberi imunitas terhadap semua pihak yang disebutkan dalam Perppu No. 1/2020, termasuk juga pengguna anggaran. Bahkan, segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu No. 1/2020 bukanlah merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada PTUN.

 

“Hal ini tentu melanggar Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945 yang menyatakan bahwa ‘Negara Indonesia adalah negara hukum’ serta pelanggaran terhadap prinsip rule of law dimana equality before the law menjadi salah satu elemen penting dalam negara hukum,” kata dia mengingatkan.

 

Ketiga, Pasal 28 Perppu No. 1/2020 yang meniadakan keterlibatan DPR dalam pembuatan APBN. Perubahan APBN 2020, menurut Perppu ini hanya diatur melalui Perpres No. 54/2020. Padahal, APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang seharusnya melibatkan partisipasi rakyat yang diwakili DPR  (fungsi budgeting). Selain itu, pembentukan APBN diatur tegas dalam Pasal 23 ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945. Dengan demikian, Pasal 28 Perppu 1/2020 secara tidak langsung telah meniadakan kehadiran rakyat sebagai pemegang kedaulatan.

 

Keempat, Perppu No. 1/2020 memiliki pendekatan yang tidak mencirikan kebutuhan spesifik terkait penanganan Covid-19 di Indonesia. Dalam Perppu 1/2020 dinilainya tidak tergambar secara jelas tentang bagaimana public health policy yang diharapkan masyarakat dalam menanggulangi pandemi Covid-19.

 

Kelima, tidak adanya definisi yang jelas mengenai apa yang disebut dengan frasa “Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Demikian pula, frasa “Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan”. Menurutnya, tidak  ditemukan kriteria yang menentukan dua kondisi tersebut dalam pasal-pasal Perppu No. 1/2020 ini.

 

“Ketiadaan pengertian tersebut akan berdampak pada kelonggaran para pelaksana kebijakan untuk menyatakan dalil instabilitas keuangan tanpa adanya tolak ukur. Dalam kondisi demikian, pelaksanaan Perppu tersebut berpotensi besar untuk disalahgunakan.”

Tags:

Berita Terkait