Peluang KPK Jerat Lippo Group Tersangka Korporasi
Utama

Peluang KPK Jerat Lippo Group Tersangka Korporasi

Tiga kasus korupsi kakak-beradik Eddy dan Billy Sindoro ini berkaitan dengan korporasi di bawah nama Lippo Group.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

PT Metropolitan adalah anak usaha PT Multi. Tak hanya Rudy, Heri merupakan salah satu petinggi PT Metropolitan yakni sebagai Komisaris. PT Metropolitan merupakan salah satu pemegang saham PT Kymco Lippo Motor Indonesia. Di lain pihak, Eddy sendiri pernah menjadi Komisaris PT Lippo Karawaci Tbk. Baca Juga: Penyerahan Diri Eddy Sindoro dan Jejaknya di Soekarno-Hatta

 

Kasus kedua Billy Sindoro

Seakan tak jera, Billy Sindoro kembali berulah. Ia bersama dengan dua orang konsultan dan seorang pegawai Lippo Group yaitu Taryadi, Fitra Djaja Purnama, dan Henry Jasmen ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi. KPK menetapkan Billy sebagai tersangka dengan kedudukan sebagai Direktur Operasional Lippo Group.

 

Setidaknya, ada lima pejabat Pemkab Bekasi yang disuap Billy mulai dari Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Pelayanan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DP-MPTSP) Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

 

Diduga Bupati Bekasi dkk menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan berbagai perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi,” kata Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Senin (15/10/2018) malam. 

 

Syarif mengatakan ada tiga fase perizinan yang diurus Lippo Group selaku pemilik proyek seluas mencapai 774 ha ini. Fase pertama 84,6 ha, fase kedua 252,6 ha, dan fase ketiga 101,5 ha. Pemberian ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah dinas Pemkab Bekasi yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Pemadam Kebakaran, dan DP-MPTSP.

 

“Diduga realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar (dari commitment fee Rp13 miliar) melalui beberapa Kepala Dinas yaitu: pemberian pada bulan April, Mei dan Juni 2018,” terang Syarif. Baca Juga: KPK: Tersangka Suap Proyek Meikarta Bisa Jadi Justice Collaborator

 

Keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga lembaga pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan, diantaranya izin rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam.

 

KPK juga mengidentifikasi sejumlah sandi untuk menyamarkan nama-nama pejabat di Pemkab Bekasi. Setidaknya ada empat sandi yang diungkap dalam perkara ini yaitu Melvin, Tina Toon, Windu, Penyanyi, Babe. Sayangnya Syarif tidak mengungkap siapa nama pejabat yang dimaksud.

 

Setelah proses pemeriksaan, penyidik menyimpulkan adanya dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji yang dilakukan Billy Sindoro, Taryadi, Fitra Djaja Purnama, dan Henry Jasmen selaku direktur, konsultan, dan pegawai Lippo Group. Sebagai pemberi keempatnya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Sedangkan sebagai pihak penerima Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Kemudian Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Pelayanan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DP-MPTSP) Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tags:

Berita Terkait